Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menuntut Diretur Utama (Dirut) PT Rimo International Tbk., Teddy Tjokrosaputro, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti, di Jakarta, Selasa (12/7), menyampaikan, JPU juga menuntut Teddy Tjokrosaputro membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidiair 1 tahun kurungan.
Kemudian, JPU juga menuntut Teddy Tjokrosaputro membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar) dengan ketentuan memperhitungkan sejumlah barang bukti sebagai uang pengganti.
Baca Juga: Jaksa Dakwa Teddy Tjokrosaputro Korupsi Asabri Rp22,7 Triliun dan Cuci Uang
Adapun sejumlah barang buktinya, yakni satu unit mobil BMW B 1136 SAQ beserta STNK, satu unit mobil BMW B 1347 SAO beserta STNK, dan tanah atau bangunan yang beralamat di Kecamatan Tegalalang, Kelurahan Sebatu, Kabupaten Gianyar SHM No 03502.
Selanjutnya, tanah atau bangunan yang beralamat di Kecamatan Tegalalang, Kelurahan Sebatu, Kabupaten Gianyar SHM No 01672 serta tanah dan bangunan yang beralamat di Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, Kota Jakarta Utara SHM No 10634.
Barang bukti sejumlah aset tersebut sebagaimana terlampir dalam surat tuntutan JPU. ?Adapun subsidair hukuman uang penggantinya 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut Ady, Tim JPU menuntut Teddy Tjokrosaputro dijatuhi vonis atau hukuman tersebut karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan tahun 2012–2019.
Menurut JPU yang membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/7), lanjut Ady, perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosaputro tersebut terbukti melanggar dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsidiair.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Aurora Aset soal Korupsi Teddy Tjokrosaputro
Adapun dakwaan kesatu primairnya, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua subsidairnya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sidang dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum [Teddy Tjokrosaputro],” katanya.