Home Hukum Sadis, Dengar Cinta Ditelepon Pria Lain, si Pacar Naik Pitam dan Langsung 'Eksekusi' Kekasihnya

Sadis, Dengar Cinta Ditelepon Pria Lain, si Pacar Naik Pitam dan Langsung 'Eksekusi' Kekasihnya

Sekayu, Gatra.com - Penemuan mayat seorang wanita bernama Cinta (26) warga komplek DC kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu pada Sabtu (9/7) lalu sempat menghebohkan warga sekitar. Diketahui mayat yang ditemukan di jalan Lapangan Terbang Sekayu kabupaten Musi Banyuasin merupakan korban pembunuhan oleh kekasihnya.

Pelaku bernama Herfendi (27), seorang buruh warga Dusun III RT 09 RW 03 desa Rantau Sialang kecamatan Sungai Keruh kabupaten Muba. Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban dilatari dendam dan sakit hati karena korban selingkuh dengan laki-laki lain.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian pembunuhan ini bermula saat ia mengajak korban keluar mencari sarapan atau gorengan pada Sabtu, (9/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia pun menjemput korban dan orangtua korban juga mengetahui jika mereka hendak keluar mencari gorengan.

"Sepanjang di perjalanan itulah saya mendengar dia menelpon seseorang sambil memanggil sayang. Panggilan itu berulang kali dan sangat jelas, bahwa mereka mau ketemuan di tempat biasa," ujar pelaku.

Merasa dirinya dikhianati, pelaku pun berang dan langsung menghabisi nyawa korban di tengah perjalanan. Pada saat itu pelaku bahkan sudah membawa sajam jenis pisau yang tersimpan di jok motornya.

"Langsung saya tikam perut dan dadanya, saat itu dia (korban) terjatuh dan sempat memegang kaki saya. Kemudian untuk memastikan dia benar-benar meninggal saya gorok lehernya," terangnya.

Tak cukup sampai disitu, usai melihat korban tewas pelaku lantas mengambil ponsel korban merk Oppo 16 dan uang di saku piyama korban sebesar Rp120 ribu.

"Saya sakit hati, padahal lebaran ini niatnya mau datang kerumahnya menghadap orangtua untuk melamarnya. Tapi dia selingkuh dan saya tidak tahu siapa pria yang jadi selingkuhannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, melalui Waka Polres Kompol Satria Dwi Dharma,SIK mengatakan usai mendapatkan laporan dari kakak kandung korban, Satreskrim Polres Muba langsung bergerak mengejar pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan Tim Srigala dipimpin oleh Kasat Reskrim di tempat persembunyiannya di desa Air Putih Ulu kecamatan Plakat Tinggi kabupaten Muba pada Minggu (10/7) sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Pelaku lantas dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan primer pasal 340 KHUPidana subsider pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atas tindakan pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

222