Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Kepapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (11/7), menyampaikan, SPDP baru tersebut Nomor : B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022.
Jampidum Kejagung menerima SPDP baru tersangka Henry Surya itu dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru atas nama HS,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari SPDP tersebut dan sambil menunggu berkas perkara itu, akan dilakukan koordinasi dengan penyidik Polri secara intensif dalam rangka penyelesaian perkara KSP Indosurya.
“Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sangat konsen dengan perkara yang melibatkan kepentingan orang banyak dengan jumlah dan kerugian yang besar,” ujarnya.
Menurutnya, apabila suatu kasus ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat.
“Kami berkomitmen bersama penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya setelah bebas dari rumah tahanan (Rutan) karena masa penahanannya telah habis, namun berkas penyidikan kasusnya belum rampung atau lengkap (P21).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Jumat (8/7), mengatakan, pihaknya kembali menahan tersangka Henry Surya berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru.
Bareskrim Polri awalnya menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan hingga hingga pencucian uang. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KSP Indosurya terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua bosnya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Sementara yang lain, yakni Suwito Ayub, masih buron. Polri sudah mengajukan red notice kepada Interpol untuk Suwito.
Nilai kerugian kasus ini ditaksir mencapai Rp37 triliun, yang dikumpulkan dari sekira 14.500 nasabah. Polri telah menyita sejumlah aset tersangka, yang kini sudah menyentuh Rp2 triliun.
"Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
June Indria dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Perbankan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Tindak Pidama Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Indosurya dikenakan Pasal 46 Ayat (2) UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Kedua tersangka lainnya dijerat Pasal 46 UU Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin Bank Indonesia (BI).
June dan Henry terancam hukuman minimalnya 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, dan potensi denda hingga Rp20 miliar.