Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D. Simanjuntak, telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal dan mengikuti proses dan perkembangan penyidikan perkara tersangka Nikita Mirzani (NM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (11/7), menyampaikan, Kajari Serang menunjuk ketiga JPU tersebut berdasarkan surat perintah.
Ia menjelaskan, ketiga JPU tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan (P-16) kasus tersangka Nikita Mirzani yang tengah dilakukan oleh Tim Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.
Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.
Kajari Serang menunjuk tiga JPU setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Nikita Mirzani Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Polresta Serang Kota pada Jumat (10/7/2022).
Polresta Serang Kota menyangka Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut merupakan buntut dari pelaporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Dia melayangkan laporan tersebut terkait unggahan Nikita Mirzani di akun Instagramnya.
Terkait kasus ini, Nikita Mirzani sempat melaporkan kepada Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Serang Kota dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Paminal Propam Polri pun sempat memeriksa Nikita Mirzani soal aduannya tersebut. Nikita didampingi pengacaranya, Fachmi Bahmid, menjalani pemeriksaan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (27/6/2022). Ia menjalani peemriksaan dari pukul 13.20 hingga 17.58 WIB.