Salatiga, Gatra.com – Tukang pijat bejat berinisial TAW (47), harus meringkuk di tahanan Polres Salatiga karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Pria warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga tersebut diduga telah mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun, sebut saja Bunga.
“Modus operandi tersangka TAW dengan memberikan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiyana kepada wartawan, Senin (11/7).
Kronologis kejadian menurut Indra, bermula korban bersama ibunya mendatangi rumah TAW di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada 30 Mei 2022.
Si Ibu meminta agar anaknya, Bunga diterapi pijat sekaligus minta doa kepada TAW agar bisa menjadi juara lomba sains.
Selanjutnya korban Bunga disuruh masuk kamar pijat oleh TAW dan diminta membuka baju serta disuruh memakai sarung. Saat korban meminta agar ditemani oleh ibunya dilarang pelaku.
Di dalam kamar itu, TAW melakukan aksi bejatnya kepada siswi SMP tersebut lebih kurang selama dua menit. Selanjutnya, TAW memandikan korban dengan menyiram air kembang.
Korban saat tiba di rumah bercerita kepada ibunya tentang perbuatan yang dilakukan tukang pijat bejat tersebut terhadap dirinya.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga.
Berdasarkan laporan LPAI tersebut, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap TAW.
Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak. Tersangka ditahan di Mapolres Salatiga.
“Tersangka TAW berdalih mengadakan ritual tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang,” ujar Kapolres Salatiga.
Menurut AKBP Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan Bunga.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami," tegasnya
Kapolres Salatiga menyebutkan tersangka dijerat dPasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara, Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
"LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” katanya.