Jakarta, Gatra.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan pengasahan pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Presiden Joko Widodo menyetujui melalui hal tersebut melalui Keppres RI No. 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang Pemberhentan Pimpinan KPK tersebut.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum Dewas KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7).
Atas dasar tersebut dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyatakan persidangan etik gugur.
"Menyatakan gugur sidang etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan mengehentikan sidang etik dimaksud," jelas Tumpak.
Sebelumnya Lili Pintauli sendiri seharusnya menajalni sidang etik terkait dugaan menerima fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika.