Home Hukum Kasus Saling Klaim Kapal di Batam Kembali Mencuat, Bareskrim 'Ngotot' Uber Tersangka

Kasus Saling Klaim Kapal di Batam Kembali Mencuat, Bareskrim 'Ngotot' Uber Tersangka

Batam, Gatra.com - Kasus saling klaim kepemilikan satu unit Kapal Tanker MV Seniha kembali bergulir. Dua orang berinisial BRN dan FT yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan sempat ditahan, kembali diburu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Padahal, karena alat bukti lemah keduanya telah dibebaskan dari tahanan.

Kuasa Hukum BRN dan FT, Indra Raharja dan Effendi Sekendang mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/53.5a/VI/2022/Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) pada 28 Juni 2022, untuk pemeriksaan kembali kedua orang kliennya tersebut.

Indra menjelaskan, sebelumnya BRN dan FT tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu. Proses penyidikan dan penahanan oleh Jaksa Peneliti Kejagung selama 60 hari telah dijalani, hingga BRN dan FT dibebaskan, Sabtu 29 Januari 2022 dari Rutan Bareskrim Polri.

"Penyidik, Kejagung yang menangani perkara telah mengembalikan berkas SPDP ke Penyidik Bareskrim, lantaran hingga batas waktu yg ditentukan undang-undang penyidik tidak selesai melengkapi petunjuk-petunjuk tambahan yang telah disampaikan oleh Jaksa Peniliti dan dua orang tadi dibebaskan," katanya, Minggu (10/7) di Batam.

Dari SPDP tersebut, lanjut Indra, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi, di mana seharusnya SPDP tersebut diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejagung, bukan ke Kejati Kepri. Sebab penanganan kasusnya ada di Kejagung.

"Mengacu Surat Edaran(SE) Kejagung Nomor 9 Tahun 2022, ketika kami pelajari ternyata dalam SE itu disampaikan bahwa terdapat kriteria yang dapat dilimpahkan ke Kejati dan kriteria perkara yang harus dilimpahkan ke Kejagung dan berdasarkan SE Nomor 9 Tahun 2022, poin ke-5 huruf B bagian 2,4 dan 6 idealnya SPDP klien kami diserahkan ke Kejagung," tegasnya.

Tidak berhenti disitu, pihaknya juga menemui kejanggalan ketika Kejagung mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dan memberikan beberapa petunjuk untuk melengkapi berkas perkara, namun Bareskrim Polri menerbitkan SPDP ke Kejati Kepri.

"Menurut pengamatan kami, berkas ini sudah dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk dari Jaksa Peneliti di Kejagung, tapi entah mengapa penyidik Bareskrim Polri terbitkan surat SPDP ke Kejati Kepri. Tidak hanya itu, perkara ini secara perdata juga sudah 2 kali inkracht dan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi entah mengapa ini terus bergulir dan membuat klien kami merasa dirugikan," ungkapnya.

Atas berbagai kejanggalan yang didapati itu, pihaknya mengambil langkah untuk menyurati Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin SH. MH dan juga Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk mendapat bantuan hukum dari pemangku kebijakan tersebut.

"Kepada Kajagung RI, Jaksa Agung Pak Burhanuddin, kami berharap adanya objektifitas dan netralitas yang dapat diberikan kedalam perkara ini dan diharapkan atensinya. Karena ini sangat tanda tanya besar untuk kami dan karena sebelumnya Kejagung kembalikan berkas karena kurangnya bukti-bukti, ini malah terbit SPDP baru untuk Kejati Kepri" ujarnya.

Disamping itu,, BRN meminta dirinya mendapat kepastian status hukum yang jelas terkait permasalahan yang tengah berlangsung ini. Ia juga berharap adanya perhatian dari aparat hukum terkait permasalahan tersebut.

"Kami itu sudah dikejar sebagai buronan, dipenjara, dibebaskan. mau berapa kali lagi dipenjara, ada apa ini. Harapan saya ini cepat selesai biar ada kepastian status hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Dua orang berinisial BRN dan FT ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Poldok Dittipidum Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Seniha. Namun keduanya bebas lantaran alat bukti yang disertakan penyidik Bareskrim dinilai lemah oleh Kejagung dan masa penahanan selama 60 hari berakhir.

1259