Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar tindak pidana perdagaangan orang (TPPO) yang berkedok rekrutment pekerja migran Indonesia (PMI) ke Kamboja. Polisi meringkus sebanyak tiga orang tersangka berinisial JE, F dan H di Batam yang berperan sebagai perekrut dan pengirim 9 orang PMI melalui Kepri.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, kasus TPPO tersebut terbongkar berawal dari surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, pada 30 Juni 2022, yang menyebut bahwa ada 9 PMI yang dikirim dari Kepri mendapatkan perlakuan tindak kekerasan.
"Proses penyidikan mengarah kepada tiga tersangka yang berhasil diamankan di Marina Park, Lubuk Baja, dan di Perumahan Permata Regency Batam. Para tersangka juga terhubung kepada sindikat di negara tersebut, mereka melakukan proses rekrutmen melalui media sosial," katanya, Jumat (8/7).
Modusnya, ketiga tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai marketing di sebuah perusahaan ternama di Ibu Kota Kamboja. Sebanyak 9 orang PMI dijanjikan upah USD 1000 bagi yang fasih bahasa Inggris dan Mandirin, sementara USD 700 bagi yang tidak memiliki kemampuan bahasa asing.
"Namun, pada kenyataanya setelah tiba di Kamboja dengan akomodasi dari sebuah perusahaan, 9 korban korban tadi dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong di perusahaan fiktif. Serta mendapat tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target tiga korban baru setiao hari. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan," katanya.
Saat ini, 9 orang korban telah tiba di Batam, Kepri menanti dipulangkan ke daerah asal. Sementra, tersangka dijerat dengan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta.