Kudus, Gatra.com – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal di wilayah hukumnya. Meski truk berisi ratusan ribu batang rokok haram, disamarkan dengan tumpukan pupuk, tetapi tidak membuat petugas terkelabuhi.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, penindakan itu terjadi di Jalur Pantura Pati-Kudus, Kamis (7/7). Dengan total barang sitaan mencapai 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
“Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).
Lanjutnya, penindakan bermula dari kegiatan patroli, di mana petugas mengindikasi sebuah truk mengangkut rokok illegal.
“Sekitar pukul 15.45 WIB. tim melakukan penghentian terhadap truk yang diindikasikan, di SPBU Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 48 karton berisi rokok jenis SKM merek Extra Bold dan lima karton rokok merek Titan Bold warna hitam tanpa dilekati pita cukai.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp930.240.000 berhasil diamankan petugas. Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan setidaknya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp632.211.840,” bebernya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memeriksa pengemudi truk tersebut, yakni sopir berinisial ME dan kernet (GR).
“Bea Cukai Kudus mengimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual, dan memasarkan rokok . Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang,” pesannya.