Sukoharjo, Gatra.com - Penjebolan tembok bekas petilasan kembali dilakukan warga, Jumat (8/7). Benda diduga cagar budaya ini berada di Desa Singapuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari pantauan dilokasi, tembok Ndalem Singopuran yang sudah dijebol tersebut memiliki panjang sekitar 30 meter, tinggi 3 meter dan lebar 7,5 cm.
"Kita menerima laporan dari warga terkait pembongkaran di tembok diduga tembok keraton. Setelah dicek di lapangan, ternyata benar terjadi pembongkaran pagar," ucap Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta.
Setelah mengetahui terjadi pembongkaran tersebut, petugas Polsek langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi tembok. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan TKP dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Masalah lahan sebenarnya milik pribadi, Namun untuk jenis pelanggarannya nanti ditangani Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Penyidiknya dari PPNS BPCB. Kita koordinasi dengan Satpol PP mengamankan TKP agar tidak terjadi keributan," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Singopuran, Setiawan mengatakan menerima laporan pagar tembok Ndalem Singopuran dijebol pada Jumat pagi.
"Tadi ada laporan pagar tembok Ndalem Singopuran. Sebelumnya, petugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sudah mewanti-wanti pemilik lahan agar tidak merusak pagar tembok tersebut. Karena ini cagar budaya tapi dalamnya memang pemilik perorangan," tandasnya.