Home Nasional Masih Bandel, PPATK Kembali Blokir Rekening ACT, Kena 300 Nomor

Masih Bandel, PPATK Kembali Blokir Rekening ACT, Kena 300 Nomor

Jakarta, Gatra.com – Pemblokiran rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berlanjut. Sebelumnya, terhitung Rabu (6/7), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir 60 rekening milik ACT untuk sementara di 33 jasa penyedia keuangan.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam siaran pers.

Baca juga: Penyimpangan Duit Donasi ACT Terungkap, PPATK: Mengalir ke Jaringan Al Qaeda Hingga ke Pendiri ACT

Langkah pemblokiran dilakukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan aliran dana ACT. Selain temuan aliran ke seorang terduga teroris, PPATK juga menemukan dana yang keluar ke sebuah perusahaan yang diduga dimiliki langsung salah satu pendiri ACT.

Bahkan diungkap Ivan, ditemukan transaksi yang masif. PPATK menduga bahwa pengalangan dana yang dilakukan ACT tidak secara langsung disalurkan. "Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu. Dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian," imbuhnya.

Baca juga: ACT Makin Terjepit, Diperiksa Ketahuan Menyimpang, Kemensos Langsung Cabut Izin PUB

Salah satu temuan PPATK, terdapat transaksi ke salah satu perusahaan sekitar Rp30 miliar yang diduga dimiliki salah satu pendiri ACT. "Misalnya ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT)," ungkap Ivan.

Perkembangan terbaru, PPATK kini kembali melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

Baca juga: ACT Kutip Dana Donasi, Herry M Joesoef: Sudah Lama Itu, Potonganya Bisa 40 sampai 60 Persen 

Ivan mengatakan, berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313,-.

Menurut Ivan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

“Salah satu respon PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, adalah pemerintah mengeluarkan atau menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017,” ucap Ivan dalam rilis yang diterima Gatra.com, Kamis (7/7).

Di mana inti dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 itu adalah meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.

PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah.

“Karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara,” cetusnya.

205