Home Hukum Polisi Ringkus Anak Biadab Pembunuh Ibu Kandungnya

Polisi Ringkus Anak Biadab Pembunuh Ibu Kandungnya

Sragen, Gatra.com – Seorang pemuda asal Kampung Widoro, Sragen Wetan, Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Nur Eva Dian Purnomo (33), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan ibu kandungnya, Setyorini (52). Korban meninggal dunia akibat dianiaya.

Polisi menangkapnya setelah cukup bukti perbuatannya menyudahi hidup sang ibu. Sebelumnya, polisi membongkar mayat korban atas permintaan keluarga besar yang merasa curiga kematiannya yang tak wajar. Korban yang biasanya sehat wal afiat, tiba-tiba meninggal dunia di kamar mandi pada Selasa pagi (28/6).

Kematian tak wajar itu didasari keterangan tetangga yang mendengar percekcokan antara ibu dan anak itu jelang peristiwa maut. Tetangga menemukan korban seperti orang sujud namun wajahnya berada di ember berisi air.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, memastikan, penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng melakukan autopsi terhadap jenazah usai makamnya dibongkar pada Minggu (3/7).

"Tetangga mendengar cekcok. Lalu mengecek, ternyata korban meninggal dunia dalam posisi sujud dengan wajah di ember air. Ia membangunkan anaknya yang saat itu terlelap," katanya dalam gelar barang bukti kasus pembunuhan di Mapolres Sragen, Rabu (6/7).

Meski kematian korban janggal, namun tetap dimakamkan pada siang harinya. Baru dua hari kemudian, Kamis (30/6), keluarga melapor ke polisi bahwa kematian Setyorini janggal. Keluarga menghendaki autopsi pada jenazah untuk menguak penyebab kematiannya.

Hasil autopsi menemukan pendarahan pada permukaan otak dan tulang tengkorak serta kehabisan napas. Setelah polisi yakin korban tewas akibat dianiaya, kemudian mengroscek keterangan para saksi untuk mengidentifikasi siapa pelakunya. Ternyata, Dian Purnomo yang tak lain anak kandung korban pelakunya.

"DP [Dian Purnomo] melakukan penganiayaan terhadap ibunya dengan memukul kepala, dada, lengan kanan sampai korban terjatuh. Setelah terjatuh, korban masih dibenturkan ke lantai sebanyak tiga kali hingga pingsan," katanya.

Setelah itu, pelaku membuat skenario untuk mengaburkan fakta kejadian yang sebenarnya. Pelaku memanipulasi supaya seolah-olah korban terjatuh di kamar mandi.

“Pelaku menyiapkan ember dan mengisi ember dengan air menggunakan gayung kuning. Diseting seolah-olah ibunya terpeleset dan kepalanya masuk ke ember,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

109