Batang, Gatra.com - Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang banyak menyerang sapi turut berpengaruh pada penjualan kambing untuk kurban di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Tempat penjualan hewan kurban menjelang Iduladha di Batang, khususnya kambing, antara lain berada di Jalan Gajah Mada, Bogoran. Salah satu penjual di lokasi itu, Heri menyebut PMK mempengaruhi penjualan hewan kurban. "Ada pengaruhnya. Omset penjualan turun sampai 70 persen," kata Heri, Rabu (6/7).
Menjelang Iduladha tahun ini, Heri mengaku hanya menyediakan 18 ekor kambing. Sedangkan pada tahun lalu, kambing yang dijual mencapai 70 ekor.
“Dari 18 ekor baru laku terjual lima ekor. Mayoritas pembelinya warga Batang dan sekitarnya,” ungkapnya.
Menurut Heri, ada kenaikan harga kambing yang dijualnya. Rata-rata harganya naik Rp500 ribu. “Yang jantan besar sekarang harga jualnya Rp4 juta dan yang sedang Rp3 juta,” sebutnya.
Meski ada penurunan penjualan karena pengaruh PMK, Heri dan pedagang hewan kurban Bogoran lainnya mencoba tetap optimis bisa menjual seluruh kambing yang disediakan.
“Kami sudah tahu ada PMK, yang penting semuanya berhati-hati. Jangan asal memilih hewan kurban. Beli di peternak atau kandang yang sudah pasti tidak terpapar PMK,” ujar dia.
Salah satu pembeli, Sumari mengaku tiap tahun selalu membeli hewan kurban berupa sapi dan kambing. Pada tahun ini, dia lebih selektif dalam memilih. “Saya lebih mempercayakan sama pedagang yang sudah jadi langganan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang, Syam Manohara mengimbau warga yang ingin berkurban membeli langsung di kandang atau peternak.
“Ya sebenarnya pedagang boleh buka lapak di pinggir jalan, tapi khusus untuk kambing. Bagi pedagang yang membuka lapak, segera lapor ke kami, jadi hewan yang dijual itu bisa dipastikan sehat,” ujarnya.
Menurut Syam, pihaknya melakukan pemantauan ke kandang-kandang penyedia hewan kurban pada tiga hari sebelum Iduladha.
“Walaupun akan dibeli konsumen lokal, perlu juga menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk memberi kepastian konsumen, bahwa ternak yang akan dibeli benar-benar terbebas dari PMK," ucapnya.