Home Regional Kemensos Cabut Izin, ACT Pati Raya Masih Tetap Beroperasi

Kemensos Cabut Izin, ACT Pati Raya Masih Tetap Beroperasi

Pati, Gatra.com – Santernya dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), ternyata tidak mempengaruhi penggalangan dana di Kantor ACT Pati Raya, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bahkan kantor yang berlokasi di Jalan Setiabudi ini tetap membuka pelayanan, hingga Rabu (6/7).

Padahal dikutip dari kemensos.go.id, Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

Marketing Communication ACT Pati Raya, Rizky Risdya mengatakan, masih menunggu instruksi pusat berkenaan pencabutan izin tersebut. Selama itu, pihaknya mengaku bakal tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

“Kami belum bisa menjawab, kami masih menunggu keputusan dari pusat. Kantor masih buka, jam 08.00-17.00 WIB, seperti biasa,” ujar Rizky di kantornya, Rabu (6/7).

Cabang filantropi di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani ini, dalam waktu dekat bahkan bakal menyalurkan daging hewan kurban pada hari raya Idulfitri di daerah yang mencakup wilayahnya, seperti di Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Blora, Rembang, dan Grobogan.

“Kegiatan masih berjalan, penggalangan dana untuk kemanusiaan masih berjalan. Penyaluran bantuan masih (dilakukan), dalam waktu dekat daging hewan kurban akan kita salurkan,” ungkap Rizky.

Dia mengatakan isu yang berhembus juga tidak mempengaruhi umat untuk beramal di ACT. 

“Kami seperti biasa melayani masyarakat dan melayani umat, masih sama seperti biasanya melayani masyarakat. Masyarakat masih percaya dengan ACT,” jelasnya.

175