Karanganyar, Gatra.com - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sukosari Kecamatan Jumantono Karanganyar Jateng tak kunjung terealisasi. Pemkab Karanganyar masih melakukan kajian berbagai aspek.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah memerintahkan penutupannya. TPA berukuran 4,3 hektare itu tak mampu lagi menampung sampah yang hanya ditumpuk saja. Truk-truk sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) mengirim 170 ton sampah tiap hari ke fasilitas tersebut.
Keberadaan TPA selain tak lagi representatif juga dikeluhkan warga sekitar. Meski sudah ada metode pengolahan sampah terpadu di area itu, namun kapasitasnya masih kecil.
Langkah penutupan pun diikuti dengan pembukaan lahan baru TPA yang masih dalam tahap kajian. Desa dan kelurahan didorong menyelesaikan masalah sampahnya sehingga tak selalu membebani TPA Sukosari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar, Bambang Djatmiko mengatakan rencana penutupan TPA Sukosari perlu diikuti kajian penanganan sampah ke depan. Artinya, Pemkab perlu menyediakan lokasi pengganti tanpa friksi serta dengan memakai teknologi tepat pengolahan sampah.
“Ini masih sedang dalam kajian. Tidak sederhana mengurus sampah,” katanya kepada Gatra.com, Rabu (6/7/2022).
Sampai saatnya tiba menutup TPA Sukosari, fasilitas itu terpaksa masih dipakai. Gatra.com menyempatkan untuk menengok fasilitas yang terletak di jalan Sukosari-Ngunut itu.
Akses menuju timbunan sampah diportal untuk mencegah warga tak berkepentingan memasukinya. Usai mendapat izin dari petugas, Gatra.com mengabadikan gambar bukit-bukit sampah basah di area itu. Beberapa pemulung memungut sampah plastik di sana. Terdapat pula gudang pengolahan sampah di bangunan bedeng.
Kepala Desa Sukosari, Sulardi mengatakan wilayah TPA masuk zona industri. “Kalau sudah jadi zona industri, apakah investor mau menanamkan modalnya jika masih eksisting tempat pembuangan sampah?” katanya.
Ia mengatakan TPA Sukosari selain dikelola Pemkab Karanganyar juga ada andil pihak ketiga pengolah sampah berteknologi. Pihaknya menyerahkan tata kelola lahan tersebut ke Pemkab Karanganyar.
“Aset dan tata kelola di bawah kendali pemerintah. Namun kami meminta yang terbaik bagi lingkungan. Sebab permukiman di sekitarnya memang mengeluhkan aroma tak sedap dan lalat,” katanya.