Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, menyampaikan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar soal rencana pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Pasalnya, kata Beni dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu (6/7), Achmad Marzuki bukan lagi sebagai anggota TNI aktif karena sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI.
“Statusnya saat ini sudah purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,“ katanya.
Adapun Achmad Marzuki, saat ini berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk perwira memiliki batasannya paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Achmad Marzuki merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad Marzuki mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018–2020. Ia kemudian menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh.
Selanjutnya, Achmad Marzuki mendapat kepercayaan menjabat Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022. Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.
Hingga pada Selasa kemarin (4/7), Achmad Marzuki mendapat tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Benni menyampaikan bahwa Achmad Marzuki sudah pensiun dini sehingga bukan merupakan perwira aktif.