Home Nasional ACT Makin Terjepit, Diperiksa Ketahuan Menyimpang, Kemensos Langsung Cabut Izin PUB

ACT Makin Terjepit, Diperiksa Ketahuan Menyimpang, Kemensos Langsung Cabut Izin PUB

Jakarta, Gatra.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini semakin meluas. Kementerian Sosial (Kemensos) langsung klarifikasi kepada pihak ACT dan tidak ingin kasus penyimpangan donasi yang diperuntukan memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga filantropi tersebut terulang kembali.

Hasilnya, Kemensos langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. Semua terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

Baca jugaACT Kutip Dana Donasi, Herry M Joesoef: Sudah Lama Itu, Potonganya Bisa 40 sampai 60 Persen

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam siaran pers yang dikutip Gatra.com dari laman Kemensos, Rabu (6/7).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Keputusan itu diambil setelah sebelumnya pada Selasa (5/7), Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Hasil dari pertemuan itu, Presiden ACT lbnu Khajar mengakui bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Jelas saja, menurut Muhadjir, angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana harusnya seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Atas kasus ACT itu, Muhadjir pun mengatakan bahwa pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

 

227