Kendal, Gatra.com- Ferri Sugiri, 48 tahun, warga Ngesrep Balung RT 4 RW 3 Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menggelapkan motor kreditan. Selama 9 bulan dirinya harus mondok di rumah tahanan (Rutan).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo mengatakan, Ferri yang kini berstatus terpidana awalnya kredit sepeda motor trail jenis CRV 150 melalui sebuah lembaga pembiayaan FIF.
"Motor belum lunas dan baru diangsur 2 bulan sudah dipindahtangankan oleh pelaku," Langgeng Prabowo yang ditemani Kasie Pidum Kejari Kendal, Budi Sulistyo di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2022).
Kata Langgeng Prabowo, kasus penggelapan sepeda motor ini sudah diputus Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 27 Juni 2022 dengan nomor putusan 42/Pid.Sus/2022/PN Kdl. Pengadilan Negeri Kendal memutuskan hukuman kurungan penjara selama 9 bulan dan denda Rp 20 juta, subsider 2 bulan.
Terpidana Ferri sebelumnya disangka melakukan tindakan pidana melanggar pasal 36 UU Nomor 42 tahun tentang fidusia. Terpidana ini terbukti melawan hukum dengan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
"Terpidana telah memindahtangankan obyek yang menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia," terangnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dalam kasus ini dengan tuntutan 1 tahun 1 bulan berikut denda Rp 20 juta subsider kurungan 4 bulan. Namun hakim memutus 9 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan.
Recovery section head FIF Cabang Kendal, Dedi Darmawan mengatakan, motor trail yang dikredit pelaku sesuai dengan perjanjian seharusnya diangsur 35 kali. Namun motor seharga Rp 34.850.000 malah digelapkan setelah diangsur 2 kali.
Pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya mediasi terkait kasus tersebut, namun pelaku yang tidak memiliki itikad baik akhirnya dilaporkan sehingga diproses secara hukum.
Menurutnya, terungkapnya kasus penggelapan obyek jaminan fidusia dapat menjadi sebuah edukasi bagi masyarakat yang belum paham sepenuhnya terkait undang-undang Fidusia.
"Kasus ini selain menjadi efek jera bagi pelaku, juga mengedukasi masyarakat agar paham dengan undang-undang Fidusia. Ini penting, karena sebagian masyarakat mungkin tahunya kaitannya dengan kredit adalah kasus perdata. Padahal disitu juga ada pidananya," kata Dedi.
Dirinya berharap kepada masyarakat yang melakukan kredit pembiayaan untuk tidak memindah tangankan obyek jaminan. "Jika sudah tidak sanggup mengangsur lebih baiknya barang kredit dikembalikan ke perusahaan pembiayaan," tandasnya.
Sementara itu, Branch Manager PT Federal International Finance Cabang Kendal, Tomi Yudha Indarto menilai bahwa, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi di masyarakat akibat dari kurang pahamnya sebagaian besar masyarakat terkait dengan undang-undang Fidusia.
Padahal, masyarakat atau customer yang melakukan perikatan dengan perusahaan pembiayaan atau kredit barang bergerak telah didaftarkan ke kantor Fidusia Kemenkumham sehingga terbitlah sertifikat fidusia. Setelah sertifikat itu terbit maka pada saat itu berlakulah undang undang fidusia No 42 tahun 1999.
"Untuk itu customer dan perusahaan pembiayaan wajib patuh terhadap isi dari undang - undang tersebut karena jika melanggar maka hukumnya bersifat pidana," jelas Branch Manager PT Federal International Finance Cabang Kendal, Tomi Yudha Indarto.
Dengan adanya kejadian di atas, pihaknya menghimbau kepada customer atapun masyarakat yang melakukan kredit atau memiliki perikataan dengan perusahan pembiayaan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan barang obyek jaminan fidusia seperti mobil,motor dan barang bergerak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
"Ketentuan tersebut jika dilanggar dapat dipidana dengan penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta sesuai dengan Pasal 36 Undang-undang Fidusia No 42 tahun 1999," ungkapnya.