Home Hukum Kejagung Cecar Pejabat Kemendag soal Regulasi Impor Garam

Kejagung Cecar Pejabat Kemendag soal Regulasi Impor Garam

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal kasus dugaan korupsi fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (5/7), menyampaikan, salah satu pejabat Kemendag yang diperiksa kali ini, adalah Kepala Pusat Data Sistem Informasi, AS.

Menurut Ketut, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni MM selaku mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017 dan M selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI.

Selanjutnya OA, mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018 dan NE, mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016.

“Penyidik memeriksa lima orang saksi. Diperiksa terkait regulasi importasi garam,” kata Ketut.

Baca Juga: Kejagung Mulai Bongkar Kasus Korupsi Impor Garam di Kemendag

Penyidik memeriksa saksi-saksi tersebut untuk membongkar kasus dugaan korupsi impor garam industri dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pasilitas impor garam industri,” ujarnya.

Kejagung memeriksa saksi-saksi setelah menaikkan kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016–2022? di Kemendag ke tahap penyidikan.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022), menyampaikan, awalnya Kejagung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022. Setelah itu, kasusnya naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Menurutnya, peningkatan tahap penyelidikan ke penyidikan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam, terutama garam industri sejak tahun 2016–2022.

Burhanuddin menjelaskan, pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UNI tanpa melakukan veridikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Bahwa pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560,- (Rp2 triliun lebih) tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Baca Juga: Ini Pengakuan Mantan Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan perekenomian negara.

Ulah tersebut sangat menyakitkan. Pasalnya, UMKM yang seharusnyamendapatkan rezeki dari sana menjadi merugi karena garamnya kalah bersaing harga dengan garam impor untuk industri. “Ini sangat-sangat menyedikan,” ujarnya.

Untuk membongkar kasus ini, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, Kejagung menyimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Adapun pasal yang akan disangkakan, yakni sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiairnya, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

118