Home Nasional ACT Kutip Dana Donasi, Herry M Joesoef: Sudah Lama Itu, Potonganya Bisa 40 sampai 60 Persen

ACT Kutip Dana Donasi, Herry M Joesoef: Sudah Lama Itu, Potonganya Bisa 40 sampai 60 Persen

Jakarta, Gatra.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini terus menggelinding. Bahkan DPR ingin kasus penyimpangan donasi yang diperuntukan memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga filantropi tersebut bisa diusut tuntas.

Menurut Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef persoalan pemotongan dana donasi umat itu sudah terjadi sejak dari dahulu. “Mereka seperti itu. Baru sekarang saja terungkap,” bebernya kepada Gatra.com, Selasa (5/7).

Salah satu pendirinya Ahyudin, sambung Herry, dulunya adalah orang Dompet Dhuafa. “Enggak puas dengan Dompet Dhuafa dia keluar dan bertekad mendirikan lembaga filantropi yang lebih besar. Jadilah ACT,” terangnya.

Baca juga: ACT Makin Terjepit, Diperiksa Ketahuan Menyimpang, Kemensos Langsung Cabut Izin PUB

Tapi kenyataanya, selama belasan tahun, banyak orang tidak tahu kalau di ACT ini kutipannya itu cukup besar. “Dari dana sumbangan itu, bisa 40 sampai 60% kepotong dan habis buat karyawan,” katanya.

Jadi, kata Herry, uang donasi itu dikutip memang untuk membiayai kemewahan-kemewahan para direksinya. “Saya kurang setuju kalau lembaga filantropi itu menggaji karyawannya diambil dari donasi. Yang baik itu, adalah ada satu perusahaan apakah milik perorangan atau kumpulan atau yayasan, di mana keuntungan dari perusahaan inilah yang dipergunakan untuk membayar gaji karyawan tersebut,” cetusnya.

Menurut Herry, sehingga donasi yang masuk itu murni memang untuk disalurkan, tidak ada potongan untuk gaji. “Kecuali memang untuk di luar gaji. Misal untuk biaya operasional, itu masih memungkinkan. Dengan catatan wajar yah. Tapi kalau untuk gaji harusnya diusahakan dihindari dan diambil dari sumber lain,” imbuhnya.

Tapi kalau memang belum bisa, sambung Herry, bisa pakai peraturan badan amil zakat nasional yang dalam aturan penerimaannya hak amil paling banyak 12,5% dan jika masih belum mencukup paling banyak hingga mencapai 20%.

“Tapi kasus ACT ini, sangat jauh dari aturan. Mereka sangat tinggi mengambil kutipan itu bisa dua kali bahkan lebih dari aturan yang ada,” cetusnya.

Bagi Herry, kerja di lembaga filantropi itu orang-orangnya harus santun dan sederhana. “Enggak boleh mewah-mewah. Jadi kalau mau kaya jangan bekerja di lembaga filantropi,” sindirnya.

Menurut Herry, dengan terbongkarnya kasus ACT ini jelas akan menampar lembaga-lembaga filantropi yang lainnya. “Jadi kalau mau nyumbang apa-apa, pilih yang jelas-jelas saja; jelas lembaganya, jelas orangnya. Kalau ACT ini jelas semuanya, yang enggak jelas itu potongannya,” ucapnya sambil tertawa.

Sementara itu, dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (4/7), Petinggi ACT diwakili oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT, Bobi Herbowo sudah memberi klarifikasi dan penjelasan.

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Menurutnya, ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang terdaftar di Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat. ACT, kata Ibnu Khajar, merupakan NGO yang berkiprah di lebih dari 47 negara.

"Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini mendistribusikan bantuan ke banyak negara. Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan juga emergency. Ini perlu kami sampaikan di awal," ucapnya.

Ibnu Khajar kemudian menjabarkan kondisi keuangan lembaganya baik-baik saja. "Berkaitan langsung dengan kondisi lembaga. Yang pertama, kami ingin sampaikan kondisi keuangan lembaga. Pertama, kami sampaikan bahwa kondisi lembaga, alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah SWT, Aksi Cepat Tanggap dalam kondisi baik-baik saja," lanjut Ibnu Khajar.

Dia menyebut sejak berdiri pada 21 April 2005, ACT selalu konsisten melakukan audit setiap tahun. Bahkan dari audit itu, disebutnya, ACT selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski begitu, Ibnu Khajar mengakui adanya pengurangan SDM hingga mencapai 560 orang karyawan. Dia menyebut pengurangan ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Dalam catatanya, pada awal tahun 2021, ACT memiliki SDM 1.688 orang, dan pada saat ini Juli 2022, SDM tersisa jumlahnya 1.128 karyawan.

8066