Home Hukum Pakar Hukum: Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik

Pakar Hukum: Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pernyataan ini menyikapi tindakan Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono yang melaporkan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI), Jhones Brayen dan Direktur CORE, Mohammad Faisal terkait penyebaran berita palsu tentang Kredit Macet PT BG di Bank BNI ke Bareskrim Polri.

"Kalau dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, pelaporan itu tidak bisa dituntut pencemaran atau fitnah, harus diproses dulu laporan utamanya," katanya di Jakarta, Selasa (5/7).

Menurutnya, aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya Memorandum Of Understanding (MOU) antara KPK dengan Polri. Proses pelaporan balik bisa dilakukan jika kasus dugaan korupsi terbukti tidak benar.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utama terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor yang menggunakan kata diduga pun tidak bisa dilaporkan.

"Betul, jelas tidak bisa. Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan, bukan malah dilaporkan balik," jelasnya.

Akbar juga mengatakan bahwa dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir Pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga.

"Tidak bisa (dilaporkan) apalagi kalau untuk kepentingan umum, maka tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat 3," ujarnya.

Menurut Akbar, sebaiknya FSP BUMN mendorong manajemen BNI untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejagung, bukan malah melaporkan para pelapor. Pasalnya, laporan dugaan penyimpangan penyaluran kredit ini menginginkan masalah tersebut menjadi terang benderang.

Diketahui, FSP BUMN Bersatu melaporkan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dugaan kredit macet perusahaan batubara PT BG. Pelaporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional itu dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, pada hari ini.

Sebelumnya, AMPHI telah melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

729