Home Regional Usia 15 Tahun Boleh Rekam E-KTP Demi Sukses Pemilu

Usia 15 Tahun Boleh Rekam E-KTP Demi Sukses Pemilu

Karanganyar, Gatra.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Jateng merekam e-KTP penduduk usia 15 tahun. Tujuannya memudahkan kepemilikan e-KTP sebagai bukti pemilih di pemilu 2024.

"Kita roadshow ke SMA sederajat. Khususnya siswa kelas X atau usia 15 tahun. Dengan sudah direkam datanya, mereka tinggal mengambil keping e-KTP saat usia genap 17 tahun di 2022," kata Sekretaris Disdukcapil Karanganyar, Hangestiningsih kepada Gatra.com, Selasa (5/7).

Khusus persiapan pemilu, perekaman e-KTP bagi penduduk usia 15 tahun-17 tahun akan terus dilakukan hingga sebelum pemungutan suara.

"Saat genap usia 17 tahun, yang bersangkutan tinggal bawa KK ke kantor dinas lalu dicetakkan. Tanpa perlu rekam e-KTP lagi," katanya.

Hangestiningsih mengatakan, jemput bola sasaran rekam e-KTP tersebut diharapkan meningkatkan partisipasi para pemilih pemula. Jika hak pilihnya aman, tinggal mendongkraknya melalui edukasi kepemiluan dan demokrasi.

Sementara itu KPU Kabupaten Karanganyar menyiapkan calon pemilih pemula menyukseskan Pemilu 2024. Para pemilih pemula pada Pemilu mendatang sering disebut generasi Z, yakni penduduk berusia 15-24 tahun.

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan sesuai data BPS pada 2020, generasi Z di Kabupaten Karanganyar diperkirakan 27 persen dari total penduduk sekitar 900 ribu jiwa. Generasi Z yang berjumlah cukup besar tersebut merupakan kalangan potensial menerima edukasi tentang Pemilu. KPU menargetkan partisipasinya maksimal di Pemilu 2024.

“Generasi Z ini duduk di bangku SMA sederajat hingga perkuliahan. Kami memulai menggandeng mereka sejak awal. Tujuannya mereka dengan kesadaran diri mendaftar sebagai calon pemilih. Salah satu caranya dengan mengikutsertakannya sebagai duta Sidatan,” katanya.

495