Karanganyar, Gatra.com - Lapak hewan ternak di sepanjang Jalan Solo-Tawangmangu wilayah Kabupaten Karanganyar Jateng, diusik petugas dari Dinas Pertanian dan Satpol PP. Para pelapak diminta menyingkir dari tepi jalan karena dianggap merusak keindahan kota.
"Ini perintah pak bupati. Jangan jualan di bahu jalan. Monggo, menyesuaikan aturannya," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar, Heri Sulistyo kepada Gatra.com di sela penertiban di Papahan, Selasa (5/7).
Heri mengatakan, penertiban lapak hewan ternak untuk keperluan berkurban juga sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 06 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Heri datang bersama Kabid Penegakan Perda Satpol PP Joko Purwanto. Bersama mereka pula hadir satu peleton anggota Satpol PP. Mereka menyampaikan sterilisasi lapak harus segera dilakukan.
"Penertibannya dengan regulasi tribumtranmas. Keberadaan lapak dianggap merusak citra kota yang bersih," kata Joko Purwanto.
Sedangkan Mukadi, pemilik lapak hewan kurban di Papahan mengaku terkejut ditertibkan. Selama berjualan tiap momen jelang Iduladha, tanpa penertiban semacam ini.
"Kenapa sekarang? Dulu boleh kok. Saya minta kebijaksanaan pak bupati," katanya.
Ia menjamin semua kambing yang dijualnya sehat. Ia juga menunggu pemeriksaan mantri ternak ke kambing-kambingnya.
"Ada 49 ekor kambing yang saya jual. Sudah tiga hari jualan baru satu yang terjual. Ini tinggal tiga hari sebelum Idul Adha. Saya mohon diberi waktu boleh jualan di sini," katanya.
Petugas kemudian beralih ke satu lapak lagi di Bejen, Karanganyar dengan keperluan penertiban.