Sarolangun, Gatra.com - Kapolres Sarolangun, Jambi, AKBP Anggun Cahyono bersama jajaran pemerintah daerah setempat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis minuman keras dan sabu, di halamn belakang Mapolres setempat pada Senin, 4 Juli 2022.
Ia mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022, sebanyak 1.771 botol miras yang dimusnahkan diantaranya 72 botol merek Asoka Vodka, 720 merek Asoka putih, dan 50 merek mix max.
Selain memusnahkan ribuan botol minuman keras, Polres Sarolangun juga melakukan pemusnahan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram.
"Ini merupakan hasil kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) beberapa waktu yang lalu, dan operasi rutin yang dilakukan jajaran Polres," katanya ketika dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (5/7).
Selain itu ia menyebut, adapun Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,8 kilogram, merupakan milik warga RT 04, Kelurahan Penegah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi berinisial J (51) terancam hukuman mati.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono menjelaskan barang tersebut dibungkus plastik beragam warna, adalah cara pria paruh baya itu menyembunyikan barang bukti sabu, pemusnahannya dilakukan dengan cara di blender.
"Satu buah timbangan warna hitam juga turut diamankan dengan total berat bersih barang bukti adalah 1.783,99 gram atau kurang lebih 1,8 kilogram," katanya.
Kapolres mengaku, pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayahnya itu merupakan tangkapan besar dijajaran Polda Jambi. Apalagi proses pengamanannya dilakukan di satu area atau satu lokasi.
"Pelaku di jerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Anggun Cahyono.
Selain itu dalam kesempatan yang sama, Kapolres menceritakan Satres narkoba Polres Sarolangun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 366,53 gram dari dua orang terduga berinisial CPB (24) dan MRS (28).
Namun pada saat itu barang bukti ganja tersebut belum dilakukan pemusnahan, belum diungkapkan apa alasannya kenapa tidak dilakukan pemusnahan pada saat yang sama ketika itu.