Kupang, Gatra.com - Wakil Jaksa Agung, Sunarta selaku ketua tim pengarah reformasi birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, memberikan pengarahan pada Workshop Bagi Satker Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2022 yang diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN), di Hotel Grandhika Jakarta, Senin (4/7).
Dalam kesempatan tersebut, Sunarta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada satuan kerja (satker) yang lolos dalam tahapan penilaian internal dan berpesan agar seluruh satker bersungguh-sungguh melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK.
Lebih lanjut Sunarta menjelaskan bahwa strategi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yaitu dengan penguatan peran Tim Penilai Internal (TPI) untuk mengawal dan membangun satker secara mandiri, mengubah fokus strategi implementasi pada kawasan prioritas dan penentuan wilayah strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK), dan bersinergi dengan satker serta instansi lain.
“Karena hasilnya bukan semata untuk kepentingan pimpinan, segelintir kelompok ataupun kepentingan pribadi, melainkan dari kita untuk kita demi marwah dan kemajuan institusi Kejaksaan R I,” kata Sunarta berdasarkan rilis yang diterima Gatra.com Senin (4/7) malam.
Mantan Kajati NTT ini mengatakan, yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian dalam Pembangunan Zona Integritas adalah, membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai, perhatikan dan lengkapi unsur enam area perubahan.
Yakni, melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada satker, inovasi dalam perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi, program dan kegiatan diterima langsung oleh masyarakat dan stakeholder, strategi komunikasi/manajemen media, dan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Sunarta menyebutkan predikat Zona Integritas WBK/WBBM Kejaksaan yakni periode tahun 2018-2021 (WBK: 122 satker; WBBM: 18 satker). Tahun 2022, sebanyak 25 (dua puluh lima) satker telah diusulkan kepada Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, KT D.I.Yogyakarta, KT Bengkulu, Kejaksaan Negeri ( KN ) Tenggamus, KN Batam, KN Kota Tangerang, KN Lampung Selatan, KN Karimun, KN Musi Banyuasin, KN Kotawaringin Barat, KN Subang, KN Bima, KN Kabupaten Bogor, KN Kota Sukabumi, KN Tanjung Jabung Timur, KN Metro, KN Bootang Mangindow Utara, KN Ketapang, KN Indragiri Hulu, KN Takalar, KN Kabupaten Malang, KN Kota Malang, KN Bantaeng, dan KN Banggai.