Home Ekonomi Pemprov NTT Tetapkan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp. 3.750.000 Per Orang

Pemprov NTT Tetapkan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp. 3.750.000 Per Orang

Kupang,Gatra.com -  Pemerintah Provinsi NTT menetapkan tiket masuk Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat menjadi Rp. 3.750.000 per orang terhitung 1 Agustus 2022 mendatang. Tarif sebelumnya Rp 150.000 untuk wisatawan mancanegara dan Rp 3.500 untuk wisatawan nusantara.

“Terhitung 1 Agustus 2022, harga tiket bagi para pengunjung dalam negeri ( Wisnu ) maupun luar negeri, mancanegara ( Wisman ) di Taman Nasional Komodo, akan diseragamkan. Nilai yang ditetapkan Pemprov NTT adalah Rp. 3.750.000 ,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Sony Libing, Senin (4/7).

Pemerintah Provinsi NTT jelas Sony telah mendapatkan kewenangan dari Pemerintah Pusat untuk terlibat dalam pengelolaan destinasi wisata dunia yang berada di Kabupaten Manggarai Barat itu. Hal ini dikuatkan dengan kesepakatan MOU antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Menindaklanjuti MOU ini Pemprov NTT telah minta tim ahli lingkungan dan akademisi dari ITB Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Nusa Cendana Kupang melakukan riset. Hasilnya direkomendasikan agar Pemprov NTT memusatkan prioritas pengelolaan yang mendukung konservasi dan kelestarian di Taman Nasional Komodo.

“Sesuai hasil rekomondasi tim ahli dan melalui kajian, kami tetapkan tarif Rp 3.750.000 untuk semua pengunjung baik itu wisatawan nusantara dan luar negeri. Harga ini mulai diberlakukan 1 Agustus 2022 mendatang. Untuk itu saya perlu tegaskan bahwa kenaikan tariff masuk ini hanya berlaku untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sementara untuk Pulau Pulau Rinca dan lainnya kami tetap diberlakukan tarif lama Rp 150.000 untuk Wisman dan Rp 3500 untuk Wisnu,” jelas Sony.

Dia menyebutkan sejumlah masalah  terjadi di Taman Nasional Komodo, maka hasil kajian akademis harus dilakukan konservasi dan pengelolaan pariwisata yang sehat, terhadap lingkungan atau ekosistem bagi Pulau Komodo dan Pulau Padar.

“Baya sebesar ini antaranya untuk pelestarian lingkungan pada destinasi kedua pulau itu. Selain itu kami batasi untuk pengunjung, wisatawan di dua pulau itu hanya 200.000 orang pertahun ,” kata Sony.

Penetapan tarif tiket masuk yang dinilai melonjak itu tegas Sony tidak hanya diperuntukkan bagi Pendapatan Asli Daerah, walaupun saat ini Pemprov NTT masih melakukan kajian dari biaya itu untuk PAD.

“Artinya, nilai tarif itu akan diperuntukkan bagi PMBP, PAD, konservasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, aminitas, pengamanan, monitoring kawasan komodo, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan biaya petugas kesehatan,” ungkapnya.

Terakhir Sony menyebutkan hasil rekomondasi tim ahli tim ahli dari ITB Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Nusa Cendana Kupang untuk kewenangan Pemprov NTT dalam turut serta pengelolaan wisata Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, NTT.

1.Terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau itu, sehingga perlu dilakukan konservasi.

2. Perlu dilakukan pembatasan kunjungan di kedua pulau tersebut, dengan jumlah 200.000 pengunjung per tahun, karena selama ini mencapai 300.000 – 400.000 pengunjung.

3. Perlu adanya biaya untuk konservasi di kedua pulau itu. Mulai dari Rp 2,9 juta – Rp 5,8 juta per orang.

165