Jakarta, Gatra.com – Sosialisasi adalah salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk mengenalkan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Cukai sendiri merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di wilayah Jawa Barat, yaitu Cikarang, Bandung, dan Bogor.
“Dengan mengusung semangat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai memaparkan terkait peran Bea Cukai, barang kena cukai (BKC) ilegal, dan tata cara identifikasi pita cukai,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Di Cikarang, Bea Cukai Cikarang bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi bersinergi gelar sosialisasi bersama mengenai pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal, pada Kamis (02/06). Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan usaha toko, personel Satpol PP, dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Sosialisasi ini dapat terselenggara dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Bekasi tahun 2022.
“DBH CHT sendiri merupakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk pemberantasan BKC ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” ujar Hatta.
Di Kabupaten Bandung Barat, Bea Cukai Bandung berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Legalitas Cukai Rokok Hasil Tembakau” yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (07/06). Acara ini diikuti oleh lima puluh orang peserta yang terdiri dari petani tembakau di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Harapannya, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan sekaligus meningkatkan pemahaman para petani tembakau dalam menjalan bisnisnya.
Sementara itu, di Bogor, Bea Cukai Bogor melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai sebanyak tiga kali sepanjang bulan Juni 2022. Pertama, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (07/06). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam), Satpol PP Kabupaten Cianjur, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), relawan Jabar Bergerak, dan relawan tanggap bencana (retana).
Kedua, Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar talkshow melalui radio dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal”, pada Selasa (14/06). Talkshow bekerja sama dengan radio Cianjur FM dengan jangkauan pendengar di wilayah Kabupaten Cianjur hingga Kabupaten Bandung Barat. Ketiga, kembali dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Bogor melaksanakan sosialisasi dengan menggandeng Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/06). Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Hatta mengungkapkan bahwa Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Untuk sosialisasi dan edukasi yang diberikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.
“Ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Adapun cara mengidentifikasi pita cukai dapat dilakukan melalui indra penglihatan (mata) atau pengamatan langsung, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan menggunakan sinar ultra violet,” imbuh Hatta.
Selain upaya yang dilakukan Bea Cukai, masyarakat juga dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya ke layanan Bravo Bea Cukai 1500225. Masyarakat juga dapat melapor melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan edukasi melalui berbagai saluran informasi, dengan begini masyarakat dapat lebih waspada akan peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI