Karanganyar, Gatra.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai intensif menyosialisasikan aturan pemberian nama anak maksimal 60 karakter. Ini merupakan tindak lanjut terbitnya Permendagri No 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
“Maksimal 60 karakter termasuk spasi. Tidak boleh menggunakan tanda baca dan namanya tanpa multitafsir. Jika mau memasukkan marga atau gelar kebangsawanan harus satu kesatuan nama itu,” kata Sekretaris Disdukcapil Karanganyar, Hangestiningsih kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Senin (4/7).
Ia menyebut Permendagri itu juga tak membolehkan nama yang didaftarkan di akte kelahiran hanya satu kata, gelar, disingkat apalagi akronim. Permendagri yang mulai diundangkan pada 21 April 2022 itu tak berlaku surut. Artinya, tak mengusik nama-nama yang tercatat di akte sebelum tanggal diundangkan di Permendagri tersebut.
“Kami baru efektif menyosialisasikannya sebulan terakhir. Sosialisasinya ke TMMD, gerakan Indonesia sadar adminduk (GISA) dan ke kantor-kantor desa. Bulan ini akan diadakan sosialisasi adminduk bagi kasi pemerintahan desa se Karanganyar dan perwakilan 17 kecamatan. Isinya terkait pencantuman nama di akte,” katanya.
Ia tak memungkiri usai Permendagri diundangkan, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui. Sehingga masih mendaftarkan nama anak di luar ketentuan. Mereka diminta menambahkan minimal satu kata lagi di belakangnya.
“Mereka bisa mengerti aturan ini. Sehingga saat ke kantor catatan sipil sudah menyiapkan minimal dua kata. Pemberian nama memang hak personal, tapi memang harus sesuai aturan perundangan,” katanya.
Aturan berlainan di kartu keluarga (KK), di mana gelar pendidikan atau gelar kebangsawanan boleh dicantumkan. Misalnya S.pd (sarjana pendidikan) dan Rr (Roro).