Yogyakarta, Gatra.com – Lantaran perasaan cinta dan ajakan nikahnya ditolak sang pujaan hati, Pandu Qori (23) memperkosa NSS (26), rekannya di sebuah Karang Taruna. Sebelum diperkosa, korban disekap tiga jam, diikat, dan diancam dengan pisau oleh pelaku.
Kasus yang ditangani Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ini diungkap Sabtu (25/6) lalu di sebuah kos dan hotel di daerah Kelurahan Pandeyan.
“Pandu, warga Palbapang, Bantul, sengaja mengajak korban jalan dan berbelanja. Dengan alasan dikenalkan omnya, pelaku mengajak korban ke kosnya,” kata Kapolsek Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin (4/7).
Sesampainya di kos, korban langsung diseret masuk kamar kemudian disekap di kamar mandi sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga jam kemudian, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak.
Karena marah, pelaku melakukan kekerasan dan diancam pisau yang dibawa pelaku dari rumah. Korban sempat memberikan perlawanan dan meminta tolong dengan menghubungi temannya.
Namun tindakan itu diketahui oleh Pandu hingga ia kembali melakukan kekerasan dan kemudian pemerkosaan. "Sekitar pukul 18.35 WIB, bersama dengan pemilik kos, polisi dan rekan korban mendobrak paksa kamar,” kata Kapolsek.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, mengatakan pelaku dan korban sudah kenal lama karena merupakan anggota Karang Taruna. Korban menurut pelaku sempat menolak cinta dan ajakan nikahnya. “Pelaku memperkosa karena berharap nantinya dinikahkan,” kata Nuri.
Bersama hasil visum korban, polisi menyita barang bukti berupa satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai sepanjang 50 centimeter, satu ikat pinggang warna hitam, dan satu unit mobil Suzuki Escudo.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Nuri.
Polisi menyatakan pelaku sempat depresi saat ditahan yakni sempat memakan sabun mandi. Diduga kuat Pandu depresi karena ancaman hukuman yang akan dijatuhkan atas perbuatannya.