Jepara, Gatra.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan daerah (PD) Muhammdiyah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menolak ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara. Adanya penambahan zonasi ini, dikhawatirkan menambah dampak sosial secara massif.
Terkait hal tersebut, NU maupun Muhammadiyah melayangkan surat keberatan kepada Penjabat Bupati (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan juga Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Untuk PNCNU Jepara yaitu surat Nomor 0144/PC/A.II.c/H-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan PD Muhammdiyah yaitu Surat Nomor : 018/III.0/B/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jepara Ahmad Sahil menyatakan keberatan dan menolak adanya ekpansi zonasi industri dari yang sekarang ini menjadi 9 titik kecamatan di kabupaten Jepara. Hal ini menurutnya akan semakin menambah dampak sosial massif.
“NU dan juga Muhammadiyah tidak diundang dalam public hearing Ranperda tersebut yang dilakukan bulan lalu,” ungkap Ahmad Sahil, Senin (4/7).
Mestinya ada kajian mendalam lebih dulu terkiat evaluasi keberadaan pabrik-pabrik tersebut secara komprehensif sebelum ada rencana ekspansi ke 9 kecamatan dalam Ranperda RTRW tersebut.
PCNU menghargai usaha penataan ruang di Jepara dalam bentuk RTRW. Berharap agar meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang sudah ada dalam pembinaan karyawan serta kesempatan beribadah dan etika berumahtangga.
Ketua PD Muhammadiyah Fachrurrozi dalam suratnya memohon agar mempertimbangkan kembali perluasan daerah industri di Kabupaten Jepara. Serta juga, pemangku kebijakan memperhatikan perusahaan yang belum melaksanakan respon kewajiban (CSR), kepada masyarakat di sekitar perusahaan.