Jakarta, Gatra.com – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran dan Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, meminta agar Lili Pantauli Siregar tidak mengundurkan diri sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasanuddin dalam keterangan tertulis diterima pada Minggu (3/7), menyampaikan, Lili Pintauli jangan mengundurkan diri agar menghadapi sidang etik yang akan digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kami berbeda pendapat dengan Pernyataan Boyamin Saiman, Koordinator MAKI yang sebelum rumors tersebut berkembang menyarankan Lili Pintauli mengundurkan diri saja demi menjaga nama baik KPK,” ujarnya.
Menurutnya, sidang etik yang akan digelar Dewas KPK menjadi momen bagi Lili Pintauli Siregar untuk menyampaikan kondisi yang sebenar-benarnya dialami.
Baca Juga: Jika Lili Pantauli Tidak Mundur, MAKI: Keputusan Dewas KPK Tidak Adil!
Melalui sidang etik inilah, segala sesuatu menjadi terang benderang terkait dugaan pelanggaran etik yang disangkakan,” katanya.
Selain itu, lanjut Hasanuddin, sidang etik merupakan kesempatan bagi Lili Pintauli Siregar untuk menyampaikan pembelaan bahwa sangkaan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar, tetapi juga memberikan pembelajaran bahwa komisioner KPK siap menghadapi sangkaan sebagai insan KPK yang bertanggung jawab.
“Mengundurkan diri malah akan merugikan saudari Lili sendiri. Kami yakin Dewan Pengawas melakukan sidang etik memedomani alat bukti, bukan opini dan tekanan publik, oleh sebab itu akan objektif dan adil,” ujarnya.
Karena itu, kata Hasanuddin, pihaknya mengharapkan MAKI untuk mendukung pelaksanaan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar, sebagaimana pernyataan dari komisoner KPK lainnya yang menyatakan mendukung pelaksanaan sidang etik.
“Demi kehornatan saudari Lili Pintauli Siregar dan Kehormatan Lembaga KPK. Apa pun keputusan Dewan Pengawas KPK nanti, akan menjadi rujukan dan dipedomani semua pihak,” ujarnya.
Hasanuddin mengatakan, pihaknya memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap Lili Pintauli Siregar hingga adanya putusan dari sidang etik Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Dirut Pertamina Tak Kooperatif Klarifikasi Soal Lili Pintauli
Hasanuddin menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi kabar yang beredar bahwaLili Pintauli Siregar mengundurkan diri jelang persidangan dugaan pelanggaran kode etik penerimaan fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.
“Tentu mengagetkan, oleh sebab yang bersangkutan tidak pernah menyatakan hal tersebut [mundur sebagai wakil ketua KPK] secara resmi,” katanya.
Menurutnya, Pelakana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemudian menyatakan bahwa lembaganya belum menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, Lili Pintauli masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.
“Keterangan ini, setidaknya memperjelas bahwa setidaknya hingga saat ini pengunduran diri [Lili Pintauli Siregar] itu tidak ada,” kata Hasanuddin.