Home Hukum Gelapkan Uang Pembangunan Puskesmas, Jaksa Cokok Tiga Tersangka, ASN Terlibat

Gelapkan Uang Pembangunan Puskesmas, Jaksa Cokok Tiga Tersangka, ASN Terlibat

Kupang, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao, NTT pada Jumat (1/7) lalu menahan tiga tersangka untuk kasus korupsi pembangunan pagar Puskesmas Sotimori di Kecamatan Landu Leko, tahun anggaran 2019.

“Tiga tersangka pembangunan pagar Puskesmas Sotimori Kabupaten Rote Ndao telah ditahan sejak Jumat 1 Juli 2022, sekira pukul 19.00 WITA. Mereka adalah PS, Pejabat Pembuat Komitmen, DMN, pelaksana proyek dan DNOP, konsultas pengawas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Gatra.com, Sabtu (2/7).

Dalam pembangunan Puskesmas Sotimori jelas Abdul penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao menemukan sejumlah penimpangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

"Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dan menemukan adanya kerugian negara. Pembayarannya 100 persen tetapi progses fisiknya tidak mencapai 100 persen. Kerugian negara ditaksir mencapai 400 juta lebih,” jelas Abdul.

Lebih lanjut Abdul menyebutkan saat ini para tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari ke depan untuk kelancaran pemeriksaan.

“Para tesangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun Penjara,” kata Abdul.

213