Batang, Gatra.com - Kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP dinilai pedagang di pasar tradisional Kabupaten Batang, Jawa Tengah menyusahkan. Kebijakan ini juga butuh waktu sosialisasi yang panjang.
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Kabupaten Batang, Qoriah mengaku sudah mendengar informasi rencana penerapan aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini juga sudah didengar oleh pembeli atau konsumen.
Menurutnya, kebijakan itu malah menyusahkan dan merepotkan. Konsumen juga menganggap pembelian akan lebih praktis jika tetap menggunakan cara konvensional.
“Karena tidak semua orang itu bisa pakai aplikasi di HP. Apalagi bagi mereka yang berusia lanjut. Ini terlalu merepotkan,” katanya, Sabtu (2/7).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Batang, Subiyanto mengakui konsumen dan pedagang khususnya di pasar tradisional akan mengalami kerepotan jika harus menggunakan aplikasi. Untuk itu, kebijakan penggunaan aplikasi membutuhkan sosialisasi yang lama terlebih dahulu.
“Sosialisasi tidak cukup dilakukan satu atau dua pekan, tapi harus dilakukan terus-menerus. Karena di masa awal memang perlu belajar,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mulai menggencarkan sosialisasi tersebut setelah pemerintah pusat secara resmi mengumumkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah. "Sosialisasi disampaikan kepada Demang Pasar, untuk selanjutnya dipublikasikan kepada pedagang maupun konsumen di pasar," ucapnya.
Subiyanto mengatakan, pemerintah juga memberikan alternatif lain jika pembeli tidak bisa menggunakan aplikasi atau tidak memiliki perangkat yang bisa digunakan untuk membuka aplikasi. Caranya dengan menunjukkan KTP ketika akan membeli minyak goreng curah.
“Konsumen bisa melakukan pembelian maksimal 10 kilogram per hari. Konsumen juga tidak perlu khawatir kehabisan, karena stok minyak goreng curah masih mencukupi kebutuhan,” ujar dia.