Home Politik Iduladha 10 Juli, Jokowi Diminta Batalkan Hasil Sidang Isbat atau Diperkarakan

Iduladha 10 Juli, Jokowi Diminta Batalkan Hasil Sidang Isbat atau Diperkarakan

Indramayu, Gatra.com- Praktisi hukum Indramayu, Jawa Barat, Dudung Badrun.SH MH, menulis surat pada Presiden Jokowi agar membatalkan isbat Kementerian Agama RI tentang Idul adha 1443 H, 01/07. Surat Dudung tersebut beredar di laman media sosial.

Surat tersebut terkait dengan isbat Kemenag yang memutuskan Iduladha 1443 pada Minggu tgl 10 Juli 2022 yang berselisih dengan Iduladha Arab Saudi yang jatuh pada 09 Juli 2022.

Barun menyatakan bahwa negara Indonesia menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945). "Bahwa pemerintah Cq kementerian agama bukan alat kepentingan kelompok/golongan agama sehingga Keputusan yg berpihak kepada kelompok/golongan tertentu adalah batal/tidak sah," tegas Badrun dalam suratnya. Dia berpatokan pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Bahwa di negara tempat penyelenggaraan ibadah haji menetapkan Iduladha 1443 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022 dan sejalan dengan beberapa ormas Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah menetapkan berdasarkan ilmu Falak menetapkan Iduladha 1443 H pada Sabtu tanggal 9 Juli 2022," ungkapnya.

"Berdasarkan hal-hal diatas mohon kepada Presiden RI untuk membatalkan isbat Kementerian Agama tentang Iduladha 1443 H pada Minggu tanggal 10 Juli 2022 dan menyerahkan menjadi hak rakyat dalam menetapkan Iduladha tahun 1443 H sesuai dengan ilmu Falak berdasarkan keyakinan masing-masing, bukan ranah urusan pemerintah," tegasnya.

Badrun menegaskan, jika tidak dibatalkan dia akan memperkarakan Jokowi. "Jika tidak dibatalkan akan diajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tegasnya.

111059