Jakarta, Gatra.com – Tersangka Doni Salmanan (DS) segera menjalani sidang perkara dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Quotex hingga pencucian uang. Pasalnya, berkas penyidikan perkaranya telah dinyatakan lengkah (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkara atas nama tersangka DS [Doni Salmanan] telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (1/7).
Baca Juga: Empat Artis Diperiksa Polisi, Buntut Pengusutan Kasus Doni Salmanan
Kejagung menyatakan, berkas penyidikan tersangka Doni Salmanan tersebut setelah Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum meneliti berkas tersebut.
Karena berkas telah lengkap, Kejagung meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Baca Juga: Mengenal Quotex, Aplikasi yang Bikin Doni Salmanan Dimiskinkan
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menyangka Doni Salmanan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.