Home Regional Kerja Pansus Selesai, Konflik Lahan di Riau Akan Berkurang?

Kerja Pansus Selesai, Konflik Lahan di Riau Akan Berkurang?

Pekanbaru,Gatra.com – Konflik lahan yang mendera Provinsi Riau belakangan ini diharapkan berkurang pada pertengahan tahun 2022. Hal tersebut dimungkinkan dengan tuntasnya kerja Panitia khusus (Pansus) konflik lahan DPRD Riau. 

Menurut Ketua Pansus konflik lahan DPRD Riau, Marwan Yohanis, pihaknya akan mengumumkan rekomendasi hasil kerja pansus pada 4 Juli 2022.

"Apakah nanti rekomendasi itu menyertakan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan, kita lihat nanti di paripurna. Yang jelas, kita berharap hasil kerja pansus dapat mengurangi persoalan tersebut di Riau," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (30/6). 

Hasil kerja pansus akan berbentuk rekomendasi. Artinya, keefektifan kerja pansus akan ditentukan sejauh mana eksekutif mau menjalankan hasil kerja pansus. Pansus dimulai pada November 2021, ketika terjadi konflik antara PTPN V dengan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). 

Namun, kata Marwan, persoalan yang diurai oleh Pansus adalah kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke DPRD. Terkait kasus PT Duta Palma Group yang kini disidik Kejaksaan Agung, Marwan menyebut perusahaan tersebut juga menjadi pihak yang dipanggil pansus untuk dimintai keterangan. Hanya saja, perusahaan yang dimiliki Surya Darmadi tersebut dipanggil berkaitan dengan konflik lahan di Kabupaten Kuansing, bukan Indragiri Hulu. 

"Ada 17 perusahaan yang kita panggil, Duta Palma itu untuk kasus di Kabupaten Kuansing. Tapi, memang banyak perusahaan yang kita panggil itu beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu," tandas Politisi Partai Gerindra ini. 

Adapun penyerobotan lahan menjadi kasus yang paling umum ditemukan sebagai pemicu konflik, selain tumpang tindih lahan. 

Provinsi Riau kembali menuai sorotan seiring giat Kejaksaan Agung yang mengungkap penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group. Areal diserobot lebih dari 37 ribu hektare, dengan kerugian negara per bulannya mencapai sekitar Rp600 miliar. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1 juta hektare. Keberadaan sawit ilegal itu selain rentan memicu konflik agraria, juga berimbas pada hilangnya potensi pajak bagi negara. 

224