Home Hukum Advokat dari Organisasi Lain hingga Mantan KPT Dilantik jadi Anggota Peradi

Advokat dari Organisasi Lain hingga Mantan KPT Dilantik jadi Anggota Peradi

Jakarta, Gatra.com – Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R. Dwiyanto Prihartono, melantik 6 orang sebagai advokat anggota Peradi. Mereka di antaranya mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang, Dr. Ohan Burhanudin Purwawangca, serta advokat dari organisasi advokat lain yang memilih bergabung dengan Peradi.

“Saya mengangkat sudara/saudari sebagai advokat wilayah DKI Jakarta dengan wilayah kerja seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Dwi di kantor DPN Peradi, Jakarta, pada Jumat malam (1/7).

Ia mengungkapkan, Dr. Ohan Burhanudin merupakan sosok yang rendah hati atau humble. “Terima kasih teman-teman yang sudah bergabung, senang sekali, semoga ke depan bisa semakin maju. Selamat bagi rekan-rekan baru,” katanya.

Dwi, demikian akvokat senior itu karib disapa, usai pelantikan, menyampaikan, ada 9 orang yang mendaftar untuk dilantik. “Mereka mengikuti PKPA dan ujian di kita, kemungkinan pernah diangkat di organisasi lain, tapi sekarang pindah, kembali ke sini,” ucapnya.

Namun Dwi enggan menyampaikan lebih detail organisasi advokat tempat para advokat anyar Peradi benaung sebelumnya. Terpenting, mereka mau bergabung dengan Peradi, wadah tunggal organisasi advokat yang berwenang mengangkat advokat.

“Setiap saat kita akan membuka diri untuk melakukan pengangkatan. Tentunya baru diangkat atau dari organisasi lain yang merasa pengin untuk pindah ke tempat kita, itu pilihan yang sangat tepat,” ujarnya.

Menurutnya, pilihan yang sangat tepat karena Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Berdasarkan UU ini, Peradi mendapat mandat untuk mengangkat advokat. 

Dwi juga menyampaikan, pelantikan ini merupakan implementasi UU Advokat, yakni avdokat harus menjadi anggota Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Tanah Air.

Peradi akan terus melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan berbagai pelatihan lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, andal, dan berintegritas yang dapat bersaing di kancah dunia.

“UU Advokat itu [menyatakan] single bar [wadah tunggal]. Organisasi advokatnya harusnya single bar. Bahwa di dalam praktik ada sesuatu yang menyebabkan bermunculannya organisasi [advokat] lain, kami memandang itu disaster,” ujarnya.

Disaster, kata Dwi, adalah kecelakanaan yang satu saat harus diperbaiki dan dikembalikan karena single bar satu-satunya cara untuk melindungi para pencari keadilan. “Standar advokat yang bagus akan tidak merugikan para pencari keadilan. Itu tujuan utamanya,” kata dia.

Sementara itu, Ohan mengatakan, memilih Peradi karena kualitasnya. Meski sebagai hakim sudah paham hukum acara, teknis beracara, dan berbagai perundang-undang, tetapi ia tetap mengikuti prosedur yang berlaku di Peradi.

“Saya kalaupun [mantan] KPT [Palembang] tidak ada toleransi dari Peradi, saya ikut pelatihan PKPA, ujian PKPA, saya magang, padahal saya barangkali hukum acara sudah biasa, 40 tahun jadi hakim,” ujarnya.

Ohan mengikuti prosedur di Peradi karena UU Advokat mensyaratkan demikian. Itu kewenangan Peradi sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Advokat. Pasal tersebut mengatur penyelenggaraan PKPA, ujian PKPA, serta ujian calon advokat dan magang. Ohan magang di kantor advokat yang dahulu ia ambil sumpahnya sebagai advokat di PT Palembang.

“Saya lulus. Jadi saya ikuti, itu prosedur yang benar. Itu proses, itu prosedurnya harus begitu. Saya malu kalau tidak begitu karena saya tahu aturannya, konstitusi menyatakan begitu,” katanya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Ketum Peradi Otto Hasibuan dan jajaran.

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Waketum DPN Peradi Sutrisno, Zularmain Aziz, Bun Yani, dan Happy SP. Sihombing. Kemudian, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bismoko W. Nugroho, Ketua Bidang Humas Publikasi R. Riri Purbasari Dewi, dan Wakil Ketua Bidang Humas Novita Lestari.

845