Home Regional Mantan TKW Berbisnis Investasi Abal-abal, Korbannya Rugi Rp200 Miliar

Mantan TKW Berbisnis Investasi Abal-abal, Korbannya Rugi Rp200 Miliar

Kebumen, Gatra.com - Satuan Reskrim Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus investasi bohong dengan nama investasi kripto atau uang digital.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (1/7).

Tersangka yang berhasil diamankan adalah FT alias Fitri Crypto (36), warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pemilik Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto itu terus menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan awak media.

"Modus kejahatan tersangka FT ini adalah menjanjikan keuntungan 5% setiap 10 hari dari besaran uang yang diinvestasikan melalui dia," tutur Kapolres.

Bisa ditebak, lanjut Kapolres, model money game seperti ini hanya gali lubang tutup lubang, profit yang dibayarkan pada investor juga berasal dari para investor baru. Kapolres mengimbau kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi pada Fitri Crypto dan menjadi korbannya, supaya melapor ke Polres Kebumen.

Dari pengakuan tersangka, uang dari investor dipergunakan untuk membeli sejumlah properti seperti tanah, ruko, serta barang mewah lainnya.

"Total ada 2.800 investor yang sudah bergabung berasal dari seluruh Indonesia. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka FT.

FT mengaku memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Ia bekerja sebagai buruh migran di bekas koloni Inggris itu sejak tahum 2017 hingga 2021.

Awalnya ia mengaku mendapat profit dengan modal yang saat itu hanya Rp5 juta. Lalu setelah pulang ke tanah air, ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.
Total kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka Fitri Crypto.
Investor yang menanamkan modal paling kecil Rp1 juta, paling banyak Rp2 M.

Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya, dan mengajak orang lain bergabung.

Salah satu korban berinisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, mengalami kerugian Rp1,6 miliar lebih.

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.

Karena tergiur iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, korban selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai Rp1.620.000.000.

Namun, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka. Bahkan uang yang masuk rekening tersangka pun sudah tak bisa ditarik.

Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 M.

88