Purworejo, Gatra.com - Sesuai instruksi Jaksa Agung mengenai restoratif justice (RJ) terhadap korban penyalahgunaan narkoba, Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah melaunching Balai Rehabilitasi Narkotika 'Adhyaksa' yang berada di kompleks RSUD Tjitdowardojo. Tempat rehabilitasi ini berfungsi untuk merawat para korban penyalahgunaan narkoba dengan syarat-syarat tertentu.
Pembukaan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Eddy Sumarman dan Wakil Bupati Yuli Hastuti, Jumat (01/07).
Balai rehabilitasi narkotika ini terdiri dari dua kamar yang masing-masing dapat dipakai dua orang, total kapasitas adalah empat orang. Selama ini, para penyalah guna barang haram itu jika direhabilitasi akan dikirim ke Magelang.
"Sesuai instruksi Jaksa Agung, berusaha menampung para penyalah guna narkoba secara restorative justice, tidak hanya dengan cara penghukuman (penjara). Tentunya ada syarat-syarat dan harus lolos assesment, jika penyalahguna narkoba ingin direhabilitasi" jelas Kajari Purworejo, Eddy Sumarman usai peresmian.
"Untuk biaya yang akan timbul dari adanya rehabilitasi baik medis maupun sosial, akan dibebankan pada Pemda," jelas Eddy.
Wakil Bupati Yuli Hastuti menuturkan, untuk anggaran rehabilitasi akan ditanggung Pemda melalui Dinas Kesehatan.
"Dengan kerja sama ini akan mempermudah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Tidak perlu jauh-jauh dikirim ke Magelang. Namun, harapan kami, panti rehab ini tidak akan pernah terpakai," kata Yuli.
Sementara itu, Kabid SDMK Pemberdayaan Dinkes Kabupaten Purworejo, Triyanto menjelaskan bahwa, ada dua rehab yang akan dilakui penyalahguna narkoba. Yaitu rehab medis dan rehab sosial, semua biaya akan ditanggung Pemda melalui Jamkesda.
"Rehab medis treatmentnya adalah dengan cara memberikan obat yang berkhasiat sama tetapi tidak menimbulkan efek samping (ketagihan dan sakau) perlahan dikurangi dosisnya. Penyalahguna narkoba yang direhab juga akan diawasi dokter spesialis kejiwaan," tutur Triyanto.
Jika dipandang telah sembuh, korban narkoba akan direhab secara sosial. Tujuan rehab sosial adalah, agar bisa membaur dengan masyarakat dan tidak lagi terjerumus menggunakan narkoba.
“Nantinya di dekat Panti Rehab Narkotika 'Adhyaksa' akan dibangun selter untuk rebailitadi sosial bagi penyalahguna narkoba,” katanya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah, bukan pengedar narkoba, bukan DPO, baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum terkait narkoba. Syarat lainnya, tersangka dan keluarga harus bersedia direhab, serta pasal yang disangkakan harus Pasal 127 UU Narkotika.
Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Restoratif Justice berupa rehabilitasi sejalan dengan Pasal 127 ayat (3) yang jelas menyebutkan apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitas. Berikut pasal tersebut ' Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.'