Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa pengusutan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akan tetap dijalankan--meski sebelumnya Polri sempat melepas kedua tersangka dengan dalih masa tahanannya habis.
Mahfud menjelaskan, penyidik Bareskrim dan jaksa Kejaksaan Agung punya waktu dalam memastikan bahwa alat bukti perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang belum pernah terjadi. Dan kasus ini tidak akan pernah dihentikan, tetapi akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan. Kejaksaan Agung menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar,” kata Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/6).
Ia pun telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, PPATK, dan Menkop UKM dalam menangani kasus ini. Mahfud mengatakan, tak hanya Polri dan Kejaksaan Agung, PPATK pun sudah lama melacak kasus Indosurya. Maka, penegakan hukum terhadap para tersangka harus terus berjalan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidik Polri untuk kembali menangkap dan menahan paksa tersangka yang merupakan bos Indosurya, Henry Surya dan June Indria setelah sempat bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Jumat (24/6) lalu.
Nantinya tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Agus mengatakan, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di beberapa Polda di daerah.
"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada dua LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa terhadap Henry Surya Cs. Upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) ke persidangan.
Langkah penangkapan paksa tetap dilakukan mengingat korban kasus itu sudah lebih dari 14 ribu orang. Menurut Agus, langkah ini juga untuk menepis bahwa Polri tidak serius mengusut Indosurya.
"Artinya, ya, biar capai jadi tahanan polisi. Enggak apa-apa, daripada dianggap kami tidak serius penangannya, mari mainkan dengan cara kami. Kalau ini enggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segera tingkatkan penyidikan," katanya.
Agus juga meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
KSP Indosurya terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua bosnya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Sementara yang lain, yakni Suwito Ayub, masih buron. Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol untuk Suwito.
Nilai kerugian kasus itu ditaksir mencapai Rp37 triliun, yang dikumpulkan dari sekira 14.500 nasabah. Polri sendiri telah menyita sejumlah aset tersangka, yang kini sudah menyentuh Rp2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4).
June Indria dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara itu, Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Kedua tersangka lainnya dijerat Pasal 46 UU Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin Bank Indonesia (BI).
June dan Henry terancam hukuman minimalnya 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, dan potensi denda hingga Rp20 miliar.