Tegal, Gatra.com - Legalisasi ganja untuk kepentingan medis kembali menjadi pembahasan di Tanah Air setelah Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penggunaan tanaman itu untuk pengobatan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah menyebut ganja di Indonesia tidak bisa digunakan untuk obat.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ganja merupakan narkotika golongan I.
"Masing-masing negara punya pandangan hukum tersendiri. Di Indonesia, kita tetap mengacu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ganja tidak boleh dimiliki, disalahgunakan, apalagi diedarkan," ujar Sudirman, Kamis (30/6).
Menurut Sudirman, berdasarkan jenisnya, ganja di Indonesia berbeda dengan ganja yang ada di luar negeri. Ganja di Indonesia merupakan jenis cannabis sativa.
"Ganja mengandung dua zat utama, yaitu Cannabidiol (CBD) dan Tetrahydrocannabinol (THC). Zat CBD ini lah yang bisa dibuat untuk obat," ujarnya.
Menurut Sudirman, jumlah kandungan kedua zat tersebut membedakan ganja di Indonesia dengan ganja di luar negeri. Ganja di luar negeri memiliki kandungan zat CBD tinggi sehingga bisa digunakan untuk pengobatan.
"Kalau punya luar negeri bukan jenis cannabis sativa. Itu memang CBD-nya tinggi. Sementara ganja di Indonesia CBD-nya kecil, malah THC-nya yang tinggi. Racunnya, zat psikoaktifnya tinggi," jelasnya.
Berdasarkan hasil penelitian, lanjut Sudirman, ganja di Indonesia memiliki kandungan zat psikoaktif sangat tinggi, yakni mencapai 18 persen. Sedangkan ganja di luar negeri hanya satu persen.
"Jadi saya pesimis kalau ganja di Indonesia bisa dibuat medis. Ganja di Indonesia tidak bisa untuk medis," tandasnya.
Kasus penyalahgunaan ganja di Kota Tegal sendiri menurut Sudirman pernah beberapa kali diungkap BNN. Terakhir, BNN Kota Tegal berhasil mengamankan paket ganja seberat tiga kilogram pada tahun lalu.
"Barang buktinya sudah diserahkan ke BNN Provinsi. Sebelumnya juga ada temuan ganja 10 kilo," ungkapnya.
Isu pelegalan ganja untuk medis atau pengobatan kembali mengemuka setelah viral di media sosial foto seorang ibu yang membutuhkan ganja untuk pengobatan anaknya yang menderita kelumpuhan otak. Ibu tersebut mengungkapkan aspirasinya itu saat Car Free Day di Jakarta.
Wacana agar ganja dilegalkan untuk medis tersebut kemudian menguat setelah Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis. Fatwa ini dinilai Wapres penting agar penggunaan ganja untuk medis tidak berlebihan dan justru menimbulkan masalah.