Semarang, Gatra.com- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) menyebutkan setiap tahun pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng meningkat.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto menyatakan, pengendalian gratifikasi dilakukan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 59 tahun 2014 dan diubah dengan Pergub No 24 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
“Pergub tersebut mengatur antara lain, mengenai definisi dan jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor," ujarnya, Selasa (28/6/).
Berdasarkan data Inspektorat Provinsi Jateng dalam lima tahun terakhir pelaporan penerimaan gravitasi pejabat meningkat, pada 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, pada 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp10.250.000 dan SGD 1.000, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp 6.665.000.
Sedangkan pada 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp18.357.300 dan pada 2022 hingga Mei terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000.
Dhoni mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Gubernur Ganjar Pranowo dengan mengeluarkan Pergub tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. “Kami memberikan apresiasi langkah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi di jajaran Pemprov Jateng,” ujarnya.
Menurut Dhoni gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK yang berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara.
Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan serta norma masyarakat hal tersebut tidak wajib dilaporkan.
“Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan atau parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” ujarny.
Dhoni menambahkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. “Jika penerimaan ini tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja maka akan dikenai sanksi hukum,” ucapnya.