Sukoharjo, Gatra.com - Kuasa hukum tersangka perusakan benteng bekas Keraton Kartasura saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum. MKB sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Juni 2022 lalu.
Bambang Ary selaku kuasa hukum MKB mengatakan, ada sejumlah langkah hukum yang sudah disiapkan. Diantaranya adalah penangguhan penahanan terhadap klientnya. "Kami juga sudah mengambil foto-foto, data dan peraturan-peraturan perundang-undangan," katanya, Rabu (29/6/2022).
Bahkan dia mengaku DPRD Sukoharjo kooperatif saat dirinya meminta sejumlah data untuk kelengkapan dokumen atas kasus yang dihadapi klientnya tersebut. Namun ia sangat menyayangkan atas sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo.
"Sampai detik ini belum ada respon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo terkait dengan surat yang jauh kami masukan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka MKB kini belum dilakukan penahanan. Namun ia hanya dikenakan wajib lapor. Meski begitu ia masih dikenakan aturan ketat seperti tidak diperbolehkan bepergian dalam batas tertentu.