Home Hukum Polisi: Lapran Terhadap Roy Suryo Memenuhi Unsur Pidana

Polisi: Lapran Terhadap Roy Suryo Memenuhi Unsur Pidana

Jakarta, Gatra.com - Laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan terlapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo disebut memenuhi unsur pidana. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa laporan ini terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Laporan polisi ini memiliki nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni tahun 2022.

“Dinyatakan memenuhi unsur pidana yaitu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor saudara Kurniawan Santoso dan terlapor saudara Roy Suryo,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/06).

Adapun laporan polisi bernomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 yang dalam pemberitaan terlapornya adalah Roy Suryo juga disebut Zulpan memenuhi unsur pidana. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa laporan polisi ini terkait dengan penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang disunting mirip Jokowi ini.

“Laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.

Zulpan juga berujar bahwa beberapa ahli, yakni ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli media sosial akan diperiksa. Setelah ahli-ahli tersebut diperiksa, Ia mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Roy Suryo akan dilakukan.

114