Home Hukum Kapok, Akui Cabuli 8 Santriwati, Oknum Guru Ngaji Dituntut 18 Tahun Penjara

Kapok, Akui Cabuli 8 Santriwati, Oknum Guru Ngaji Dituntut 18 Tahun Penjara

Kudus, Gatra.com - Oknum guru ngaji di Kudus, Jawa Tengah, yang melakukan pencabulan delapan santriwati, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rudi Hartoyo mengatakan, dalam tahapan pembacaan tuntutan dalam sidang yang berlangsung Selasa (28/6) kemarin, terdakwa yang merupakan ustaz di salah satu TPQ itu dituntut 18 tahun penjara.

"Kalau tidak ada kendala, mungkin dalam tiga kali persidangan nanti sudah ada putusan dari kasus ini," ujarnya, Rabu (29/6).

Dalam persidangan itu, lanjutnya, terdakwa mengakui perbuatan asusila yang dilakukan terhadap para korban.

"Sebelumnya juga sudah dilakukan permintaan keterangan dari saksi-saksi yang merupakan para korban. Kita hadirkan dua kali, karena delapan korban ini masih trauma, jadi kita tidak tampilkan video terdakwa, tetapi melalui audio," bebernya.

Ditambahkan, pada sidang berikutnya yakni pembelaan dari terdakwa, dengan dilanjutkan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru mengaji di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dicokok polisi, Kamis (10/2). Lantaran diduga melakukan tindak pencabulan kepada santrinya yang masih di bawah umur. Mirisnya lagi, tindakan itu diduga berlangsung sejak tahun 2020.

1619