Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Dakwah MUI, K.H Cholil Nafis, mengatakan bahwa MUI akan mengkaji perihal fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Namun sebelum kajian dilakukan, Ia sembari menunggu permintaan resmi disampaikan oleh pemerintah maupun DPR.
"Kami masih tunggu permintaan resminya. Setelah itu, baru kita respon untuk mengkaji terutama dari mustafti meminta fatwanya," ujar Cholil kepada Wartawan, Rabu (29/6).
Ia menyebut mengapresiasi apa yang menjadi wacana yang disampaikan Wakil Presiden, K.H Ma'ruf Amin. Menurut Cholil, permintaan fatwa tersebut sebagai salah satu upaya mendapatkan pandangan dari sisi hukum Islam.
"Kita mengapresiasi pemerintah, Pak Wapres, setelah melihat kondisi dan kenyataan yang mau diterapkan di Indonesia dari perpekstif hukum islam," imbuhnya.
Namun, Cholil masih belum bisa mengetahui apakah yang mengusulkan permintaan nantinya datang dari DPR ataupun pemerintah. Namun ia memastikan, siapapun pihak yang mengajukan fatwa tersebut akan dilibatkan dalam pembahasan fatwa.
"Selain itu para ahli kita akan undang, dan kemudian baru kita akan melakukan kajian dan penelaahan serta melakukan musyawarah untuk menentukan hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI meminta MUI untuk membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Fatwa tersebut bakal menjadi pedoman bagi anggota legislatif dalam merumuskan aturan mengenai penggunaan ganja untuk medis.
"MUI ada keputusannya ya, bahwa memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Wapres Ma'ruf Amin, Selasa (28/6).