Jakarta, Gatra.com – Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Sabtu dini hari (25/6). Korban yang merupakan perempuan berinisial SL (35) meninggal dunia.
Salah satu tersangka adalah laki-laki inisial AJL (38). Dia merupakan eksekutor yang merampas gawai atau handphone korban. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebutkan bahwa korban melakukan perlawanan yang berakibat penusukan oleh AJL. Tersangka melakukan penusuk sebanyak 9 kali.
“Akibat perlawanan ini, pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam ini menusuk korban di bagian perut yang akhirnya akibat penusukan itu mengakibatkan korban meninggal dunia,”ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/6).
Selain AJL, polisi juga mengamankan 2 tersangka lain, yakni pria dengan nama inisial J (49) dan S. Keduanya merupakan penadah. AJL menjual gawai milik korban kepada J dan S dengan harga Rp30 ribu.
“Mereka berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaaan dan pengembangan sehingga akhirnya mengarah kepada tersangka utama yaitu AJL,” ujar Zulpan.
Barang bukti yang disita penyidik adalah 1 unit handphone Samsung J7 Pro hitam milik korban, pisau maupun gagang pisau bernoda darah juga cassing handphone Samsung J7 Pro warna hitam. Selain itu, ada pakaian dan seprai.
Ketiga tersangka sudah ditangkap. AJL dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Adapun J dan S dikenakan Pasal 480 KUHP yang ancamannya 4 tahun penjara.