Home Hukum Dua 'Tikus Rice Mill' Akhirnya Dicokok Polisi, Gara-gara Gondol Ratusan Kilogram Beras Kepantau Warga

Dua 'Tikus Rice Mill' Akhirnya Dicokok Polisi, Gara-gara Gondol Ratusan Kilogram Beras Kepantau Warga

Brebes, Gatra.com - Dua pemuda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diringkus polisi karena nekat membobol rice mill atau tempat penggilingan padi. Keduanya sudah beraksi di beberapa tempat.

Dua pelaku yang diringkus berinisial AAN (28) dan UA (21), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Mereka ditangkap Polsek Bumiayu setelah membobol rice mill di Dukuh Glempeng, Desa Kalinusu Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Senin (27/6) malam.

Kapolsek Bumiayu AKP Heri Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. "Warga awalnya ada yang melihat gerak-gerik pelaku saat memasuki rice mill, kemudian melapor dan selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya, Rabu (29/6).

Menurut Heri, saat beraksi di rice mill di Desa Kalinusu, para pelaku awalnya memarkir mobil Suzuki pikap bernomor polisi G 1670 KM di pinggir jalan desa. Mereka lalu berjalan kaki menuju yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat mobil diparkir.

"Setelah sampai di rice mill, kedua pelaku kemudian mencongkel gembok pintu rice mill dengan menggunakan linggis yang dibawa dan masuk," ujar Heri.

Heri melanjutkan, para pelaku mengambil enam karung beras yang disimpan di rice mill. Terdiri dari empat karung masing-masing berisi 50 kilogram beras, dan dua karung lainnya masing-masing berisi 30 kilogram beras.

"Barang bukti enam karung beras total 260 kg sudah berhasil kami amankan. Selain itu, kami juga amanakan barang bukti linggis dan kendaraan yang menjadi sarana saat beraksi," ujarnya.

Heri menyebut kedua pelaku sudah beberapa kali membobol rice selain di wilayah Kecamatan Bumiayu,Tonjong dan Paguyangan.

"Kedua pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," imbuh Heri.

1075