Home Hukum Dijemput Paksa, Alvin Lim: Sidang Sesat di PN Jaksel, Bukti Amburadulnya Hukum dan HAM di Indonesia

Dijemput Paksa, Alvin Lim: Sidang Sesat di PN Jaksel, Bukti Amburadulnya Hukum dan HAM di Indonesia

Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan kejaksaan untuk menjemput paksa terdakwa sekaligus pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, pada Rabu (29/6). Langkah itu dilakukan, lantaran Alvin sudah dua kali tidak hadir pada sidang kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.

Menurut Alvin Lim saat ini hukum dan HAM di Indonesia sedang dipertontonkan kebobrokannya kepada masyarakat. PN Jaksel, sambung Alvin, telah mengadakan sidang sesat, terhadap dirinya. Alvin yang juga kuasa hukum dari sekitar 5.000 korban investasi bodong ini menjalani sideng dengan dijemput paksa.

Majelis Hakim Arlandi Triyogo, SH MH, Samuel Ginting, SH, MH dan Raden Ari Muladi, SH di persidangan ruang utama PN Jaksel telah mengeluarkan penetapan sidang untuk melakukan jemput paksa terhadap Alvin Lim pada pukul 08.00 WIB dikawal oleh puluhan Polisi. Bahkan, menurut Alvin, Jaksa hingga masuk paksa ke kediamannya dan membangunkan dirinya yang sedang istirahat dengan istrinya.

Alvin pun protes, karena surat penetapan majelis hakim tidak menunjukkan tanggal kapan dilaksanakan. "Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Ini bukti suratnya. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari media, surat asli enggak pernah ditunjukan kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?" cetusnya dalam rilis yang diterima Gatra.com, Rabu (29/6) sore.

Alvin Lim melanjutkan bahwa sidang pada Senin, 27 Juni 2022 sempat disampaikan sidang selanjutnya akan diadakan Senin, 4 Juli 2022. “Tiba-tiba tanpa pernah dipanggil secara sah, saya dijemput paksa, padahal aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1,” katanya.

Di mana berbunyi, “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir," beber Alvin.

Senin sidang tanpa panggilan, sambung Alvin, langsung dua hari kemudian di hari Rabu di paksa sidang di luar jadwal, tentunya ini telah melabrak aturan hukum. "Hakim adalah benteng keadilan, seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti Hukum Acara Pidana, di sini hakim malah memberikan contoh dengan melanggar KUHAP. Advokat resmi dan tersumpah saja di perlakukan secara melawan hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?" ucap Alvin penuh dengan kecewa.

Bagi Alvin, pengadilan adalah benteng keadilan masyarakat kini sudah runtuh. “Perkara yang konon katanya kerugian 6 juta perak, disidangkan menghabiskan dana APBN ratusan juta bukan demi keadilan tapi untuk membungkam Alvin Lim yang vokal. Bukan kasusnya tapi siapa yang ditarget," terangnya.

Salah satu korban investasi bodong, Mariana pun sangat kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Alvin Lim. "Alvin Lim satu-satunya lawyer yang berani stood up membela kami para korban Investasi bodong dan membersihkan pemerintah dari oknum aparat, namun, saat beliau di kriminalisasi tidak ada satupun pejabat membantu dan perduli. Susah sekali mencari keadilan bagi kami masyarakat," terangnya.

Hal senada juga diutarakan korban Indosurya, Fenny yang menyampaikan rasa kecewanya. “Bahwa kasus Alvin Lim penuh rekayasa dan pembungkaman, karena disaat Henry Surya lepas, Alvin Lim langsung dijerat. Menkopolhukam tolong atensi ini bagaimana keadilan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Alvin Lim, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa kriminalisasi sangat kental terjadi pada kliennya. “Kasus dugaan pemalsuan, tapi alat bukti surat fotokopi semua, asli tidak ada. Lalu JPU satu hal menyebutkan bahwa Alvin Lim sesuai keterangan saksi Epriyanti adalah Deni, sedangkan JPU mengatakan bahwa menurut Phio, Deni adalah Paman Alvin Lim,” katanya.

Bahkan, Saddan melanjutkan, jaksa dinilai tidak menguasai dakwaan dan tidak tahu fakta yang ada. “Sangat disayangkan, cuma ngejar tuntutan saja. Jelas dan nyata bahwa sudah ada kolusi oknum aparat penegak hukum bermain dalam pesanan," ucapnya.

Lucunya, saksi ahli yang dihadirkan dari Polda Metro Jaya ketika ditanyakan apakah pengirim BBM adalah Alvin Lim juga tidak dapat memastikan. “Saksi ahli kebanyakan tidak tahu, ketika ditanyakan tentang isi materi IT, katanya baru semalam di baca-baca,” tuturnya.

Keanehan lainnya, sambung Saddan, Jaksa Sri Astuti, menanyakan kepada Alvin Lim. "Apakah saudara meminta supir saudara minum coca cola agar sakit perut?" dijawab oleh Alvin Lim, "Mana ada coca cola diminum menyebabkan sakit perut, jika itu benar sudah pasti di larang oleh BPOM," ketusnya.

Alvin Lim menyampaikan pesan, "Lawyer saja dikriminalisasi dan diperlakukan tidak sesuai hukum acara, istirahat Isoma saja kepada lawyer yang muslim tidak diizinkan hakim. Nanti, posisi advokat makin dilecehkan dan masyarakat lain akan menjadi korban para oknum aparat penegak hukum,” imbaunya.

Menurutnya, proses persidangan di PN Jaksel mengerikan. Pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan semua dilakukam dalam 1 hari. Hak terdakwa untuk menyusun materi dalam pemeriksaan dan pembelaan sama sekali tidak diberikan. “Ngawur ini dengan dalih penegakan hukum malah melanggar hukum, oknum jaksa dan hakim sebagai aparat penegak hukum malah menjadi penjahat berseragam,” kata Alvin.

Alvin menuturkan, persitiwa yang dialaminya agar di catat menjadi sejarah kelam dalam pemerintahan Jokowi. “Hukum dan HAM tidak dijalankan pemerintah. Penjahat pengemplang 36 triliun bebas, kuasa hukum malah dipaksa sidang 2 kali dalam perkara yang sama yang sudah ada putusan In Cracth Mahkamah Agung," tutupnya.

692