Mekah, Gatra.com – Otoritas Arab Saudi telah mengumumkan bahwa siapa pun yang mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda US$2.665 (10.000 SAR) atau sekitar Rp 39 juta.
Kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada hari Rabu (29/6).
Juru Bicara Keamanan Publik Sami al-Shuwairekh mengatakan pasukan keamanan akan dikerahkan di semua tempat suci serta di semua jalan menuju pelaksanaan haji untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan selama musim haji.
Dia juga mengatakan bahwa pasukan keamanan telah menangkap 19 orang karena memberi janji yang ternyata melakukan penipuan layanan haji dengan memakai nama orang lain.
Menurut Shuwairekh, layanan yang ditawarkan melalui iklan di media sosial dan situs web termasuk menyediakan dan mendistribusikan kurban untuk peziarah dan mengatur transportasi.
Haji, salah satu dari lima rukun Islam yang kelima, harus dilakukan oleh semua Muslim yang memiliki kemampuan setidaknya sekali dalam hidup mereka.
Pihak Kerajaan mengizinkan satu juta jemaah dari dalam dan luar negeri untuk melaksanakan haji tahun ini setelah jumlah terjadi menurun tajam pandemi virus corona.